Prof. Antara Tidak Tahu Soal Chat SPI Jadi Syarat Kelulusan

  • 16 Januari 2024
  • 20:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1574 Pengunjung
Sidang kasus SPI yang melibatkan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara di PN Tipikor Denpasar. mot/sd

Denpasar, suaradewata.com - Terkait kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri pada Universitas Udayana (Unud), tahun akademik 2018-2022. Kali ini mendudukkan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU., Selasa (16/01) di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Prof. Antara begitu lepas dalam menjawab setiap pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim Agus Akhyudi, Selasa 16 Januari 2024. Dia menjelaskan bahwa sebelum penerimaan mahasiwa baru tentu ada sosialisasi yang dilakukan pihak Unud. 

Yang disasar adalah siswa SMA yang lulus tahun ajaran tersebut. "Nominal SPI juga dicantumkan," jawab Prof. Antara ketika ditanya adakah saat sosialisasi yang dilakukan Unud. "Terintegrasi dalam sistem, tergantung kliknya mana? Program studi apa," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Unud dari tahun ke tahun terus melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pengenaan SPI ini. Perbaikan dan evaluasi sudah dilakukan sejak zaman Rektor Prof. Raka Sudewi. 

"Perbaikan terus kami lakukan setiap tahunnya. Mengapa saya tahu ada evaluasi perbaikan, setahu saya Rektor (Prof.Sudewi) selalu menanyakan ke dekan, apakah SPI akan ada perubahan?" terangnya. Adanya perubahan tentu berarti evaluasi sudah dilakukan guna memperbaiki kelemahan pada tahun sebelumnya. Pun, Rektorat menunggu setiap laporan dan data perbaikan yang dilaporkan oleh setiap Fakultas.  

Tak hanya itu, Prof. Antara juga menjelaskan saat dia menjadi Rektor, SPI juga bukan menjadi salah satu syarat kelulusan. Hal ini tentu dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum yang membeber bunyi chat WA dari Putra Sastra, Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud. Di mana, pembicaraan itu berawal dari permintaan BEM Unud agar ada transparansi SPI. 

Dalam chat tersebut, Putra Sastra membalas chat Prof. Antara. "Hasil rapat terakhir akan mengupdate 70 persen nilai ujian 30 persen SPI," begitu bunyi chat yang dibaca Jaksa Penuntut Umum. 

Ditanya soal makna dan arti chat tersebut? "Saya tidak tahu apa maknanya? Mohon maaf sekali. Di tahun 2022 SPI memang tidak ada nilainya (Untuk kelulusan calon mahasiswa)," demikian ungkap Prof. Antara.

Ada yang menarik dari jalannya persidangan, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, prof. Antara ternyata tidak pernah melihat SK SPI Unud. Terungkapnya hal itu tak lepas dari pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi. "Apakah SPI diumumkan?" tanya hakim. "Ibu rektor melakukan pengumumannya penerimaan mahasiwa baru yang di dalamnya ada besaran SPI prodi," jawab Prof. Antara. 

"Saudara pernah melihat SKI SPI?" sambung hakim lagi. "Tidak pernah yang mulia," ungkap Prof. Antara polos. Meski tak pernah melihat SK Rektor terkait SPI, hemat Prof. Antara, apa yang dilakukan dirinya sudah benar dan sesuai koridor.

Buktinya, pengumuman penerimaan mahasiswa baru juga ditandatangani oleh Rektor Unud yang saat itu dijabat Prof. AA Raka Sudewi. "Kalau beliau menemukan kesalahan atau tidak berkenan, pengumuman itu tidak akan diumumkan Yang Mulia," terangnya.

Soal SK Rektor terkait SPI Unud ini memang menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab, diketahui SPI Unud diduga dipungut tanpa dasar hukum dalam hal ini adalah SK Rektor. 

Dalam sidang sebelumnya, saksi mahkota, yakni I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan yang terlibat dalam proses pengumpulan data SPI juga tidak pernah melihat. Dia baru mengetahui adanya SK Rektor setelah diperiksa kejaksaan. mot/ari 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER