Ambil Paket Ganja Berat 5 kg, Musisi Asal Malang ini Dihukum 8 Tahun

  • 20 Januari 2024
  • 15:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1463 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Seroang musisi yang namanya mirip dengan gembong teroris, Ali Imron hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim di PN Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. 

Dalam sidah putusan yang dibacakan, Jumat (19/01) itu terdakwa Ali Imron diputus terbukti bersalah atas kepemilikan 5,4 kg Ganja. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili terdakwa Ali Imron terbukti bersalah dan menghukum kepadanya pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 4 bulan penjara," putus hakim di persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Kejati Bali, I Ketut Sujaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agar musisi asal Malang, Jawa Timur, tersebut dihukum selama 10 tahun.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA. Tepatnya di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar. 

Terdakwa disebut melakukan permufakatan jahat dengan Muhammad Firdaus Als. Pak Boy (Penuntutan secara terpisah) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam Jual beli narkotika.

Ali Imron sendiri ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, di areal parkir Indomaret Jl. Nusa Kambangan, sehingga Petugas dari BNNP Bali denga membawa sejumlah paket yang disamarkan menjadi barang bekas, tapi di dalamnya berisi ganja 5,4 kilogram.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER