Penambang Paras Ilegal di Sarwagenep Diamankan Polisi

  • 21 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4783 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com - Terbukti tidak memiliki ijin usaha penambangan batu padas (paras) di Banjar Sarwa Genep Desa Gubug digrebek polisi. Salah satu pemilik usaha tambang batu bata, I Nyoman S,57 asal Desa Gubug, Tabanan diamankan polres Tabanan, Kamis, (20/04/2017).

Informasi yang dihimpun polisi tiba sekitar pukul 10.00 wita dipimpin Kanit IV reskrim Polres Tabanan, Ipda Hardian turun ke lokasi penambangan di Banjar Sawra Genep Desa Gubug. Saat itu kebetulan anak buah Nyoman S sedang asik bekerja melakukan kegiatan penggalian atau pemotongan batu padas.

Selanjutnya Kanit 4 menanyakan tentang proses milik usaha penambangan tersebut dan oleh para pekerja. Bahwa diterangkan usaha tersebut milik I Nyoman  S (pelaku). Selanjutnya datang Pelaku selaku pemilik usaha penambangan. Dan sewaktu ditanya oleh jajaran Polres Tabanan mengenai ijin kegiatan usaha. Akhirnya pelaku menerangkan tidak memiliki surat ijin usaha penambangan (IUPR). Selanjutnya Kanit 4 bersama team mengamankan barang bukti serta membawa pelaku dan para pekerja ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut. 

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tabanan. "Ya benar, pelaku masih di Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Suyasa. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER