Usai Dibui, Pria Rusia Pengimpor Sabu ini Dideportasi 

  • 07 Mei 2024
  • 15:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1353 Pengunjung
Pria berkebangsaan Rusia, berinisial AP (35) langsung dipulangkan ke negaranya, sumber foto: mot/SD

Denpasar, suaradewata.com- Pria berkebangsaan Rusia, berinisial AP (35) langsung dipulangkan ke negaranya setelah selesai menjalankan hukuman akibat terjerat kasus narkoba. Ia pun didaftarkan dalam pencekalan untuk masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa AP diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha - (SVO) Moscow - Rusia.

Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda 2 Milyar rupiah subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024. 

Pria Rusia ini ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung. Ia ditangkap usai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361. 

Paket yang diketahui berisikan narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

Atas dasar tersebut, demikian Pramella menegaska bahwa bule ini akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian ini, lanjut Pramella merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Pramella.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER