Pansus III Gelar Rapat Bersama Eksekutif Terkait Tentang Ranperda CSR

  • 21 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2985 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Sebelum dikonsultasikan ke Pusat terkait Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR). Legislatif melalui Pansus III DPRD Tabanan menggelar rapat di Kantor DPRD Tabanan, Selasa, (21/03/2017). 
 
Ketua Pansus III DPRD terkait Ranperda tersebut yakni I Gede Putu Desta Kumara mengatakan rapat tersebut bersama eksekutif terkait untuk membahas ranperda CSR yang akan dikonsultasikan ke Pusat Jakarta untuk dijadikan Perda. Pada ranperda tersebut yang berisikan untuk mengatur perusahaan yang ada di Tabanan. Agar mempunyai kewajiban sosisal terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar dimana perusahaan itu ada.
 
"Rapat tadi pada intinya mengatur perusahaan agar mempunyai kewajiban sosial, terhadap lingkungan di daerah sekitarnya dimana perusahaan itu ada, dan nanti yang dikonsultasikan masalah perusahaan perusahaan apa saja yang bisa dikenakan, perlu ndak dikenai sanksi pidana, boleh tidak, itu yang dikonsultasikan ke Jakarta," ucap Desta. ang/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER