Izin Galian C Di Stop Pemkab

  • 11 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2688 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Selama ini, izin usaha Galian C dan Air Bawah Tanah (ABT) di Bali, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Hanya saja, kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan.


Ke depan, izin usaha Galian C dan ABT dipastikan sudah tidak lagi ditangani pemerintah kabupaten dan kota. Sebab, UU Pemerintahan Daerah mengamanatkan, bahwa izin usaha dimaksud dikembalikan ke pemerintah provinsi.

"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 120/ 253/ SJ, untuk menegaskan amanan UU Pemerintahan Daerah ini," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, di Denpasar, Senin (11/5). 

SE tertanggal 16 Januari 2013 ini, kata dia, ditandatangani Mendagri RI Thahjo Kumolo. SE ini mengamanatkan serah terima personal, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan, antara pusat, provinsi dan kabupaten/ kota paling lambat dua tahun terhitung sejak UU Pemerintahan Daerah disahkan.

"Jadi, UU ini memang mengalami perubahan signifikan. Kalau sebelumnya izin usaha tambang kewenangannya ada di kabupaten dan kota, maka sekarang dikembalikan ke pemerintah provinsi," jelas Tamba.

Khusus untuk Bali, kata dia, selama ini hanya ada pertambangan berupa Galian C dan ABT. "Jadi ke depan, Pemprov Bali yang berkewenangan mengeluarkan izin usaha Galian C dan ABT. Bukan lagi kabupaten dan kota," ujarnya.

Lembaga dewan, menurut dia, menyambut baik hal ini. Namun demikian, dewan bersama Pemprov Bali akan mengkaji secara mendalam aturan baru ini. Prinsipnya, Pemprov dan DPRD Bali tidak menginginkan adanya gesekan atau perbedaan persepsi tentang amanat UU Pemerintahan Daerah ini.

"Akan kita koordinasikan dan kaji secara mendalam bersama eksekutif. Kita tidak ingin ini menjadi persoalan, apalagi ini menjelang Pilkada," tegas politisi Partai Demokrat asal Jembrana itu.

Ia mengingatkan, pengembalian kewenangan terkait izin usaha tambang ini ke pemerintah provinsi, merupakan amanat undang-undang. Tentunya, pemerintah pusat dan DPR RI memiliki alasan yang kuat terkait hal ini, sebelum mengesahkan UU Pemerintahan Daerah.

"Mungkin pemerintah pusat punya alasan kuat. Misalnya dampak sosial dan lingkungan dari tambang, terutama penambangan liar. Belum lagi pemerintah kabupaten dan kota dinilai kurang mampu untuk mengawasi usaha-usaha pertambangan," urainya.

Dengan dikembalikannya kewenangan kepada pemerintah provinsi, menurut Tamba, maka ke depan kontrol akan semakin mudah dilakukan oleh pemerintah provinsi. "Mekanisme kerja juga akan lebih bagus, pengawasan juga begitu. Karena provinsi punya kewenangan," pungkas Tamba. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER