Kejaksaan Pelototi Dugaan Penyimpangan di Ulun Danu Beratan

  • 12 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2788 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Adanya miss komunikasi antara pihak pengelola DTW Ulun Danu Beratan, Bedugul, dengan PT Rekreasi Air Beratan Indah terkait perpanjangan kerjasama pengelolaan wisata air  kapal boat menjadi atensi pihak kejaksaan Tabanan. Pihak kejaksaan mengaku untuk tahap awal pihaknya berupaya melakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK), namun apabila itu terjadi kejaksaan akan melakukan pendindakan. “Tahap awal kami lakukan upaya pencegahan, namun apabila didalamnya ada TPK maka akan tetap kami tindak,” tegas Kasipidsus Fathur Rohman, Selasa, (12/1).

Seperti diberitakan sebelumnya Manajer DTW Ulundanu, Beratan, Bedugul,  I Wayan Mustika menegaskan izin wisata air di DTW Ulun Danu yang dikelola pihak Ketiga yakni PT Rekreasi Beratan Indah telah habis masa berlakunya per 31 Desember 2015. Sejauh ini kata dia belum ada perpanjangan kerjasama. Yang jelas selama kerjasama pihak ketiga yang mengelola  7 buah boat menyetor Rp 3.000 per satu boat yang beroperasi. “ Jadi rata-rata kita dapat Rp 21 ribu per hari dari  kerjasama tersebut,” jelasnya. 

Sementara dipihak PT Rekreasi Air Beratan Indah Made Lingga,51 menegaskan pihaknya telah mengantongi injin secara lengkap dari usaha rekreasi  dan hiburan umum tersebut. Ijin itu kata dia berlaku sampai 1 september 2017, izin gangguan HO sampai  4 April 2016, izin tempat usaha SITU sampai tangggal 4 April 2016, tanda daftar perusahan perseroran terbatas. Namun terkait kerjasama dengan pengelola Danau Beratan dia megaku akan berkoordinasi. “Terkait informasi belum adanya kesepakatan baru antara kami dan pihak pengelola, kami akan koordinasikan lagi dengan pihak pengelola DTW Ulun  Danu,” jelasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER