Diduga Jaringan Bashori, Polisi Tangkap Kurir Sabu Lintas Kabupaten

  • 11 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2128 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Jajaran Kepolisian Satuan Narkoba Resta Denpasar berhasil menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial IGS (39) alias Dores pada hari Kamis (7/01) sekira pukul 19.45 wita di Jalan Tukad Pakerisan Denpasar. Diduga barang haram tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan oleh anak buah Bashori. Tak berhenti disitu, tukang tempel ini juga mengaku dirinya mampu meraih penghasilan atau omset tertinggi di Bali dengan mewilayahi 4 kabupaten yakni Denpasar, Badung, Singaraja dan Karangasem.

Pengakuan mengejutkan ini diperoleh dari sopir freelance asal Tejakula kecamatan Buleleng ini saat rilis di kepolisian Resta Denpasar di Ruang Tribata pada Senin (11/01).

"Dari anak buah Bashori, gak da disini dia gak tau dimana dia, saya ambilnya di luar LP, yang di dalam anak buah Bashori," ungkap IGS kepada media.

Namun pengakuan tersangka dibantah oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo. Menurut Ganefo pengakuan tersangka sering berubah-ubah, sebelumnya di Berita Acara Pertama (BAP) miliknya tersangka mengaku tidak kenal dan tidak tahu dari mana barang itu diperoleh lantaran dia berkomunikasi melalui Handphone (Hp).

"Sebenarnya ini kan belum jelas barusan saya tanya ini dari LP dia bilang tidak, saya tidak mengatakan barang ini dari LP kita tanya barusan beda lagi katanya ada nama lain, sehingga kita perlu selidiki biar ada pembenturan," ungkap Kasat didampingi Kapolresta Denpasar AA Sedana.

Dijelaskan Ganefo, pihaknya berhasil menangkap IGS bermula dari penangkapan tersangka SUT (34) yang ditangkap pada 6 Januari 2016 dengan membawa BB 41 paket dengan berat 32 gram. Kemudian dari pengembangan, pihaknya berhasil menangkap IGS di TKP awal di Jalan Tukad Pakerisan Denpasar hanya petugas menemukan satu paket di saku celananya.

"Kemudian kita bawa dia ke kostannya di Jalan Tukad Yeh Biu Denpasar, kita menemukan 308 paket yang sudah dikemas dengan berbagai warna, ada dengan isolasi merah kuning itu 5 gram, harganya Rp7,5 juta per paket, ada lagi warna merah 1 gram lebih dijual Rp1,8 juta ada lagi warna hitam Rp 1,2 juta isinya 0,8 gram lebih ada lagi paket hemat dijual Rp500 ribu isinya 0,20 atau 0,40," beber mantan Kasat Intel ini.

Total pihaknya berhasil mengamankan sejumlah BB dari IGS dan SUT sebanyak 360 paket dengan total berat 302 gram lebih sabu-sabu dan apabila diuangkan barang tersebut bernilai Rp418 juta.

Untuk pemasarannya sendiri, menurut Ganefo tersangka menjualnya di wilayah 4 kabupaten Bali seperti Denpasar, Badung, Singaraja dan Karangasem.

"Kalau ada yang pesan di lintas kabupaten dia mobile pakai ojek," ungkap Ganefo. Ditegaskan oleh Ganefo sekali lagi mantan residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2009 dengan vonis 7 tahun penjara dan bebas pada tahun 2014 ini tidak mengenal sama sekali dengan orang yang dihubunginya melalui HP terebut.

"Tadi kan bilang dari siapa itu, itu kita belum tahu dan kita akan dalami lebih dalam," tandasnya. Dari hasil penjualan sabu tersebut menurut Ganefo, tersangka mengambil keuntungan Rp50 ribu per paket dan apabila barangnya lebih besar beratnya maka tersangka bisa mengambil untung Rp100 ribu.

Ditambahkan oleh Ganefo penangkapannya kali ini merupakan penangkapan kedua terbesar di Bali dari sebelumnya tersangka MR yang merupakan nomor satu terbesar di Bali. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau yang nomor satu inisialnya MR, dia sudah dipenjara dan tengah proses sidang kalau tak salah MR bawa sabu seberat 2,5 ons," tutupnya.sia


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER