Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Pegawai Koperasi Diringkus

  • 11 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2265 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com – Seoarang mantan pegawai sebuah koperasi di Bangli, diringkus jajaran buser Polsek Bangli, Senin (11/01/2016) setelah terlibat kasus penggelapan uang nasabah. Tersangka berinisial Kmng Ar (19), pemuda asal Desa Nyalian, Klungkung. Dalam aksinya, modus tersangka memalsukan tandatangan para nasabah sejak lima bulan terakhir pada tahun 2015. Hasilnya, tersangka mampu meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolsek Bangli, tersangka dibekuk dijalan raya depan rumahnya saat akan berangkat bekerja sebagai buruh bangunan di Ubud, pagi tadi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku pernah bekerja di Puskoveri Cabang Tamanbali sejak tahun 2014. Namun yang bersangkutan kini telah dinonjobkan sejak beberapa bulan lalu, setelah kasusnya terungkap. “Sekarang saya hanya buruh bangunan,” ungkapnya.

Tersangka juga mengakui semua perbuatan yang dilakukan. Kata dia, dirinya nekat menggelapkan uang para nasabah, karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. “Uang yang saya dapatkan, saya gunakan untuk senang-senang. Sebagian untuk membeli pakaian dan hand phone,” jelasnya. Tersangka juga mengakui, telah melakukan aksinya sejak lima bulan terakhir sebelum akhirnya dinonjobkan memasuki akhir tahun 2015. “Sebagian saya saya melakukan penggelapan uang dengan memalsukan tandatangan nasabah. Rata-rata dari satu nasabah saya potong seratus ribu hingga lima ratus ribu,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Bangli, Kompol. I Ketut Widia saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Disebutkan, dari laporan bos korban kerugian awalnya mencapai Rp 30 juta lebih. Namun setelah dihitung kembali, total kerugian nasabah dan kopeasi tempat tersangka bekerja mencapai Rp 14 juta lebih. “Sebagian uang yang digelapkan itu, ada yang telah dikembalikan oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Kompol Widia didampingi Kanit Reskrim Iptu Budi Artama.

Dijelaskan juga, untuk pendalaman dan pengembangan kasus saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan meminta keterangan para korban. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER