Buronan ABG Tertangkap di Pengadilan

  • 08 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1917 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Seorang pengunjung sidang bernama M Raimasyah alias Arab (17) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) di Pengadilan Negri (PN) Denpasar, Kamis (7/1) pukul 14.00 Wita. ABG ini datang untuk menghadiri sidang kasus pencurian sepeda ontel dengan terdakwa Ahmad Rizal. Rizal sendiri adalah temannya sesama maling yang telah dibekuk sebelumnya.

"Jadi, pelaku ini menghadiri sidang temannya itu (Rizal - red).  Salah seorang anggota kami yang melaksanakan pengamanan melihat tersangka duduk depan ruang sidang Candra sehingga langsung ditangkap," ungkap Kapolsek Denbar Kompol Wisnu Wardana, dihubungi Jumat (8/01).

Polisi yang sudah mencurigainya membuka handphone untuk melihat file wajah buronan itu. Setelah diyakini orang tersebut adalah buruannya,  polisi langsung memborgol kedua tangannya. Penangkapan tersebut menyita perhatian pengunjung PN Denpasar.

"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Denbar untuk proses penyidikan," tutur Wisnu.

Kasus ini berawal dari Raimansyah bersama tiga orang komplotannya, yakni Gusti Made Adi Artha Wijaya, Ahmad Risal dan Ardi menyatroni rumah Nyoman Suparto di Perum Griya  Nambi Permai 1 No. 24 Denpasar pada 14 September 2015 pukul 03.00 Wita lalu. Korban yang sedang tidur langsung terbangun mendengar suara berisik.  Ketika mengecek, Suparto mendapati empat orang pelaku melarikan sepeda gayungnya. Ketika dikejar, para pelaku malah balik memukul korban. Warga yang mendengar teriakan minta tolong berdatangan dan berhasil menangkap Gusti  Made Adi dan Ahmad Risal. Sedangkan Raimansyah bersama Ardi kabur.

"Jadi, sekarang hanya Ardi yang masih buron," terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Dalam aksinya, Raimansyah yang berstatus pelajar SMA kelas 2 beralamat di Jalan Gunung Muliawan Denpasar, berperan sebagai joki sekaligus menerima hasil curian sepeda gayung dari dalam rumah untuk di bawa keluar.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER