Eksekutif Sependapat dengan Legelatif

  • 06 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2834 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Pandangan fraksi-fraksi di DPRD Tabanan terkait pengajuan tiga buah ranperda oleh eksekutif mendapat tanggapan positif dari Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada. Dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban Bupati terhadap padangan fraksi, Sugiada mengatakan. “Pada dasarnya substansi pandangan masing-masing fraksi tidak berbeda dengan pandangan pihak eksekutif terkait tiga ranperda yang diajukan,” ucap Sugiada saat membacakan jawaban eksekutif, Rabu, (6/1).

Menurut Sugiada Ranperda tentang Penataan Toko Swalayan sudah mengakomodir masukan dari fraksi. Baik menyangkut perlindungan pasar tradisional, radius atau jarak antara pasar tradisional dengan toko swalayan. “Termasuk mencegah persaingan yang tidak sehat antara sesama toko, serta memperhitungkan struktur penduduk yang ada di wilayah yang akan dijadikan tempat berdirinya toko swalayan,” jelasnya.

Begitu juga dengan Ranperda tentang Minuman Alkohol pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan anggota dewan. Rancangan aturan yang diajukan kata dia tidak semata-mata mengatur tentang perizinan saja. Tetapui juga tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan batasan tempat penjualan dan golongan minuman beralkohol. “Penjualan minuman beralkohol secara eceran sebagaimana diatur dalam pasal sembilan  ranperda ini, pada dasarnya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan masyarakat agar tidak bebas mendapatkan minuman beralkohol,” jelasnya.

Sementara itu mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Rabies, dirinya sependapat dengan pemandangan umum dewan bahwa dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Tabanan melibatkan desa pekraman dan banjar pekraman serta seluruh komponen masyarakat Tabanan. “Kami sependapat bahwa dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Tabanan harus melibatkan desa dan seluruh komponen masyarakat Tabanan,” ujarnya. Bahkan dia mengaku telah membentuk tim penanggulangan rabies yang terdiri dari berbagai SKPD terkait seperti BPBD, SAT.POL PP, DKP, Camat, Diskes, Polsek, Koramil, dan Majelis Alit.

Seperti diketahui dalam sidang paripura DPRD Tabanan sebelumnya eksekuif mengajukan tiga buah Ranperda yakni Ranperda Penataan Toko Swalayan, Ranperda tentang Minuman Alkohol (Mikol), dan Ranperda Penanggulangan Rabies. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER