Pengganti Sekcam Kediri Ditunjuk Plh

  • 06 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4587 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Pasca ditahannya Sekcam Kediri, I Made Gede Januarta yang kemudian diberhentikan melalui SK Bupati Tabanan, kini sebagai gantinya akan ditunjuk Pelaksana harian (Plh) guna melaksanakan tugas-tugas Sekcam Kediri. Adalah Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Kediri yakni Ketut Dedi Aridi yang ditunjuk menjadi Plh Sekcam Kediri. Hal itu diungkapkan Camat Kediri I Gst Agung Alit Adiatmika, Rabu, (6/1).

Menurut Alit, penunjukan Plh tersebut kini dalam proses di BKD dan pihaknya tinggal menunggu surat dari BKD. “Suratnya sudah masuk ke BKD, dan sekarang kita tinggal menunggu surat dari BKD,”ucapnya. Ditunjuknya Ketut Dedi itu lantaran mantan Sekcam I Gede Januarta yang kini ditahan polisi tengah berhalangan tidak tetap. “Ini katagorinya berhalangan tidak tetap, sehingga ditunjuk Plh, lain ceritanya kalau meninggal dunia baru berhalangan tetap dan ditunjuk Plt,” ungkapnya.

Dilain pihak Penjabat Bupati Tabanan, I Wayan Sugiada saat dicegat usai sidang Paripurna DPRD Tabanan justru mengatakan hal yang berbeda. Kata dia, nanti akan diajukan tiga nama sebagai pengganti dari Januarta yang kini menghadapi proses hukum dan ditahan di Polres Tabanan. “Nanti prosesnya diajukan tiga nama, kemudian dipilih dari tiga nama itu untuk menggantikan posisi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ucap Sugiada.

Seperti diberitakan sebelumnya Sekretaris Komis I DPRD Tabanan, Putu Desta Kumara mendesak pemkab segera menganti mengisi jabatan Sekcam Kediri pasca yang bersangkutan diberhentikan lantaran tersangkut kasus hukum dan ditahan Polres Tabanan. “Kami sangat menyayangkan oknum PNS yang merangkap jadi calo, kami minta segera ditindak, dan jabatan sekcam segera diisi oleh orang lagi agar pelayanan di Camat Kediri tidak terganggu,” tegas Desta Kumara beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui Sekcam Kediri, I Made Gede Januarta, ditahan Polres Tabanan per 22 Desember lalu atas tuduhan penipuan calon CPNS dengan kerugian ratusan juta. Atas penahana tersebut Bupati Tabana kemudian mengeluarkan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan per 29 Desember yang ditandatangani oleh Penjabat Sementara Bupati Tabanan, I Wayan Sugiada dengan SK  , nomor 180/458/02/HK & HAM/2015 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER