Ketua KPU Denpasar Apresiasi Putusan DKPP

  • 19 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2909 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah mengadili dua kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Kota Denpasar, Selasa (17/11) lalu. Dua kasus tersebut, masing-masing kasus dugaan penghilangan berkas pasangan calon I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri dan kasus pencantuman logo Partai Golkar dalam alat peraga kampanye (APK) IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara.

Untuk kasus pertama, KPU Kota Denpasar dinyatakan tak bersalah oleh DKPP. Sementara untuk kasus kedua, KPU Kota Denpasar dinyatakan bersalah, dan mendapat sanksi peringatan berupa teguran.

Putusan DKPP ini, langsung diapresiasi oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan. Bahkan, John Darmawan benar-benar lega setelah DKPP menyatakan pihaknya tak bersalah dalam kasus dugaan penghilangan berkas pasangan calon I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri.

Ia menilai, putusan tersebut telah memulihkan nama baiknya yang selama ini diopinikan telah menghilangkan berkas pasangan calon nomor urut 3 tersebut. Padahal ketika itu, pihaknya sudah beritikad baik menyampaikan kepada pasangan calon tersebut untuk melengkapi dokumen yang hilang.

"Untuk putusan dokumen hilang itu sudah jelas diputuskan bukan pelangggaran kode etik, dan dinyatakan oleh DKPP bahwa itu adalah tindakan tepat menyampaikan kepada pasangan calon terkait kelengkapan dokumen. Jadi nama baik saya sudah direhabilitasi," kata John Darmawan, di Denpasar, Rabu (18/11).

Terkait sanksi teguran karena pencantuman logo Partai Golkar dalam APK pasangan calon Rai Mantra-Jaya Negara, ia menerimanya. John Darmawan bahkan menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

Menurut mantan aktivis KMHDI ini, teguran itu menjadi pelecut bagi KPU Kota Denpasar untuk bekerja lebih profesional ke depan. "Untuk masalah APK, kami mendapatkan peringatan dari DKPP agar bekerja lebih teliti dan hati-hati sehingga tidak terjadi kelalaian lagi. Kami menerima peringatan ini dengan besar hati untuk memperkuat etos profesional kami sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER