Lampu Hijau untuk Revisi Perda RTRW Bali

  • 16 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3296 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Wacana seputar revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW) Provinsi Bali, terus menggelinding di DPRD Bali. Walau menuai pro dan kontra, namun rencana revisi ini sepertinya mendapatkan "lampu hijau".

Ini menyusul kecenderungan mayoritas fraksi di DPRD Bali, yang mendukung revisi Perda RTRW yang telah berusia lima tahun ini. Jika sebelumnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menegaskan bahwa revisi Perda RTRW Provinsi Bali bukan hal yang tabu, maka sikap serupa juga dilontarkan oleh beberapa fraksi lain. Di antaranya, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Panca Bayu DPRD Bali.

Bagi kedua fraksi ini, revisi bukanlah hal tabu, sepanjang ada kebutuhan terkait revisi. "Secara umum revisi terhadap perda boleh. Apalagi memang peraturan perundang-undangan mengamanatkan seperti itu. Jadi, jangankan menunggu usai perda sampai lima tahun, sebelum lima tahun pun boleh direvisi," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali Nyoman Suyasa, di Gedung Dewan, Jumat (16/10).

Dikatakan, peraturan perundang-undangan apapun, mulai dari UUD, UU, hingga Perda, tidak ada yang usianya kekal. Peraturan, demikian Suyasa, dimungkinkan untuk direvisi sepanjang dinamika dan perkembangan membutuhkan hal tersebut.

Yang tak kalah penting, revisi diperlukan dalam rangka kemasalahatan masyarakat banyak. "UUD saja diamandemen, apalagi perda. Kalau memang dibutuhkan dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, maka revisi terhadap sebuah aturan termasuk perda, bukanlah hal yang tabu," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Karangasem.

Terkait wacana revisi Perda RTRW Provinsi Bali, demikian Suyasa, Fraksi Partai Gerindra tidak bersifat kaku. "Kami akan cair saja. Jika memang urgen untuk direvisi, kenapa tidak?" tegas Suyasa, yang juga anggota Komisi III DPRD Bali.

Anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Bali Kadek Nuartana, juga melontarkan hal senada. Politisi asal Karangasem itu mengatakan, fraksinya tidak kaku dalam menyikapi wacana revisi Perda RTRW. Apabila sesuai kajian diperlukan revisi, kata dia, maka hal tersebut dapat dilakukan.

"Jadi kami tidak kaku. Kalau misalnya revisi itu dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar, untuk kemaslahatan rakyat banyak, maka revisi itu kita dukung," tandas Nuartana, yang juga Ketua DPP PKPI Bali.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali Wayan Gunawan, mengatakan, pada intinya perda sendiri memberikan isyarat untuk revisi, sepanjang ada hal-hal yang belum diakomodir. Bahkan, revisi dilakukan tidak perlu menunggu usia perda hingga lima tahun.

Terkait dengan dinamika di dewan juga pandangan masyarakat, menurut dia, Fraksi Partai Golkar memandang perlu untuk meresponnya secara bijak. "Jadi perda ini memang harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Jangan diartikan revisi dalam konteks penghancuran. Justru ini dalam rangka perlindungan Bali ke depan," tegasnya.

Gunawan menambahkan, apa yang berkembang belakangan soal revisi Perda RTRW, adalah hal yang wajar. Apalagi, revisi bukan hal yang tabu. "Jangan seolah-olah tabu dengan adanya revisi ini," pungkas politisi Partai Golkar asal Bangli itu.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER