Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Saat Pencetakan Surat Suara

  • 16 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2842 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Pencetakan surat suara, cukup krusial. Sebab dalam pencetakan surat suara ada peluang terjadinya pelanggaran, sebagaimana pengalaman dalam pemilu-pemilu sebelumnya.

Mencermati hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali sejak dini mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) di enam kabupaten dan kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang. Panwaslih, diharapkan agar serius mencermati seluruh proses pencetakan surat suara.

"Proses pencetakan surat suara yang menjadi titik kritis adalah pada sub tahapan pengadaan atau pencetakan. Sehingga kami harapkan agar dipastikan jangan sampai ada pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat (16/10).

Sub tahapan dimaksud, imbuhnya, seperti mekanisme pengadaannya apakah lewat penunjukkan langsung atau melalui tender. Begitu pula dengan tempat pencetakan, desain surat suara, hingga persetujuan dari pasangan calon dan lain sebagainya.

"Kalau bagian pencegahan sudah dilakukan, seharusnya semuanya berjalan mulus dan tidak ada alasan lagi terjadi pelanggaran terkait pencetakan surat suara," ujar Rudia.

Panwaslih, lanjut Rudia, juga harus memastikan benar tidaknya pasangan calon sudah setuju dengan desain surat suara yang ada. Caranya, dengan melihat apakah desain surat suara yang akan dicetak sudah ditandangani atau belum oleh para pasangan calon. Apabila sudah, maka pencetakan surat suara tidak lagi memiliki kendala.

"Jadi harus dipastikan, agar dalam surat suara tidak ada hal-hal lain, selain yang diatur memang dalam undang-undang," tegas Rudia.

Ia juga mengingatkan jajaran Panwaslih di enam kabupaten dan kota, agar persoalan kisruh surat suara seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Bali pada 2013,  jangan sampai terulang lagi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Jika kisruh terjadi, maka tahapan Pilkada serentak kali ini menjadi terganggu.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Gede John Darmawan, mengatakan, untuk pencetakan surat suara Pilkada di daerah itu, rencananya akan dimulai pekan depan. Sebelum mencetak, pihaknya akan memastikan lagi desain surat suara yang telah disiapkan.

"Kami akan kroscek lagi terkait desainnya sebelum surat suara itu dicetak, apakah sudah sesuai dengan yang ditandatangani pasangan calon sebelumnya. Intinya kami juga tidak ingin kalau sampai ada kesalahan atau melanggar aturan yang ada," pungkas John.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER