Di Tabanan, Bumdes Wajib Bertumpu Pada Sektor Pertanian

  • 19 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2925 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com- Wacana otonomi desa terus bergulir seiring diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari sisi pemeritahan hal ini disikapi dengan keluarnya beberapa regulasi yang memberi ruang lebih besar kepada Desa untuk berperan dalam proses pembangunan. Hal tersebut terungkap saat pertemuan forum perbekel se Kecamatan Marga Tabanan, jumat (18/9) bertempat di Kantor Camat Marga.

“Tahun ini desa-desa di Tabanan telah menerima dana lebih besar, karena beberapa program pemerintah daerah yang sebelumnya dilaksanakan oleh SKPD terkait kini dilimpahkan ke Desa,”ujar tokoh Desa Marga IB. Wiratmaja dihadapan peserta yang juga dihadiri langsung oleh anggota DPRD Tabanan  I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Danramil, Kapolsek dan Sekretaris Camat Marga selaku tuan rumah.

Tahun 2015 desa di Tabanan telah menerima dana lebih besar dari sebelumnya dan jumlahnya akan meningkat lagi pada tahun 2016 melalui sekema Dana Alokasi Desa (DAD) dan Alokasi dana Desa (ADD),”Imbuh IB. Wiratmaja yang juga menjabat ketua Bappeda Tabanan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa menurut PP 43/2014 tersebut adalah dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota di dalam APBD Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Wiratmaja mengatakan, pembangunan di Tabanan terdiri dari tiga sektor yaitu sektor primer seperti pertanian dan peternakan, sektor skunder (pengolahan dan industri kecil) dan sektor tersier (jasa dan perdagangan).  Sektor primer jumlahnya hampir 40%, tetapi sektor yang memberi kontribusi besar terhadap PDRB Tabanan adalah sektor tersier. Sayangnya sektor tersier tidak berbasis pertanian, terangnya.

“Jika kita bicara ekonomi kerakyatan maka sektor sekunder dan tersier harus berbasis pertanian karena hampir 75%  penduduk Tabanan masih bertumpu pada sektor pertanian, kita harus pokus pada sektor pertanian,”tegas Wiratmaja.

Oleh sebab itu pemerintah Tabanan terus  mendorong tumbuhnya sektor skunder dan tersier yang berbasis pertanian dan budaya masyarakat lokal, salah satunya melalui pembentukan BUMdes. Konsep BUMdes yang akan dibangun adalah bagaimana usaha yang dikembangkan di desa tidak membuat masyarakat lari dari desa dan akar budayanya. Kedepan anggaran yang dialokasikan pemerintah dapat digunakan untuk mendirikan BUMdes di semua desa dengan harapan di Tabanan akan tumbuh sektor tersier yang mampu mendukung sektor pertanian dalam arti yang luas. Merespon hal tersebit, ketua Forum Perbekel Kecamatan Marga Ketut Budiarta, menyambut baik kebijakan pemerintah yang mendorong tumbuhnya perekonomian di desa. Namun demikian fasilitas  penunjang aparatur desa perlu juga diperhatikan mengingat kedepan tugas Perbekel akan semakin berat. Aparatur desa dituntut memiliki skil dan kemampuan administrasi yang fungsional  dalam mempertanggungjawabkan anggaran desa, paparnya.

Pertemuan yang melibatkan seluruh perbekel dan Ketua PKK se Kecamatan Marga ini diprakarsai oleh anggota MPR RI AA. Oka Ratmadi, SH dalam rangka menjaring masukan dibidang ekonomi dan perlindungan sosial khususnya Koperasi dan UMK sekaligus sebagai bentuk aplikasi sila kelima Pancasila yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai kebijakan ekonomi kerakyatan seperti Koperasi, UKM dan Perpajakan.nur


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER