Pembahasan RUU Merek Dikebut

  • 18 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2557 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Saat ini Panitia Khusus (Pansus) RUU Merek DPR RI, sedang menggenjot pembahasan RUU ini. Bahkan Pansus berjuang agar RUU Merek dapat segera ditetapkan dengan mempertimbangkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku di penghujung tahun 2015.

"Kami ingin menyelesaikan sebaik-baiknya, secepat-cepatnya, efektif dan efisien, karena di akhir tahun 2015 ini Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah terbuka,” kata Ketua Pansus RUU Merek DPR RI, Desy Ratnasari, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/9).

Desy mengaku optimistis, RUU Merek segera disahkan mengingat Pansus yang dipimpinnya sudah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, akademisi, pakar, hingga para pelaku usaha. "Dari masukan tersebut, ada informasi penting yang kita dapatkan untuk penguatan substansi RUU Merek ini," bebernya.

Salah satunya terkait sistem pendaftaran merek. Ada masukan agar di era teknologi saat ini, sistem pendaftaran merek dapat mengikuti perkembangan. "Yang menarik adalah di era digital, informasi bisa diperoleh dengan cepat yang ditunjang dengan teknologi sekarang ini,” ujar Desy.

Ia menambahkan, sistem pendaftaran merek ini akan mengikuti perkembangan teknologi. Dengan begitu, pelaku usaha akan dapat merasakan kenyamanan dalam menjalankan roda usahanya. "Pengusaha bisa nyaman untuk melakukan bisnis, perdagangan dan pemasaran di dalam maupun di luar negeri,” urainya.

Desy menambahkan, RUU yang dibahas ini merupakan pengganti dari UU yang sudah ada. "Bedanya adalah RUU Merek itu usulan dari pemerintah,” ujar Desy. Pemerintah, imbuhnya, ingin mengajukan sebuah perubahan atau pergantian terkait dengan mekanisme pendaftaraan merek.

Semula, kata Desy, mekanismenya adalah administrasi, pemeriksaan substansi, serta publikasi. Namun dalam RUU Merek, dibalik menjadi publikasi, pemeriksaan substansi dan administrasi. Pembaruan lainnya, dari segi penegakan hukum.

"Itu yang terjadi perubahan. Kami dari DPR tentunya berharap RUU ini kalau disahkan bisa lebih aplikatif. Jangan sampai membuat produk UU, kemudian tidak bisa diaplikasikan di lapangan," pungkas Desy.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER