Panwaslih,PPL dan Panwascam Ngelurug Rumah Jabatan Bupati Bangli

  • 18 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3844 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com– Kisruh honor penyelenggara Pilbub Bangli, akhirnya menemui titik terang. KPU dan Panwaslih Bangli beserta jajarannya pun kini bisa tersenyum lega. Pasalnya, sesuai SK Propinsi Bali No : 270.5/8070/HK tentang standar harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah yang salah satu klausulnya mencabut SK Bupati Bangli No.900 tahun 2015 yang menetapkan honor penyelenggara Pemilu Rp 2.500.000 untuk Ketua dan Rp 2.000.000 untuk anggota. Dalam surat tersebut, juga ditetapkan honor penyelenggara pemilu dikembalikan sesuai usulan KPU dan Panwaslih sebelumnya. Dengan kata lain,honor diberikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 6,5 juta untuk ketua dan untuk anggota sebesar Rp 5,5 juta, sama dengan enam kabupaten/kota di Bali yang menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Hal ini terekam saat  Ketua Panwaslih Bangli, I Nengah Sandiartha bersama puluhan PPL dan Panwascam seluruh Bangli ngelurug Rumah Jabatan Bupati Bangli, Jumat (18/09/2015). Kedatangan mereka diterima langsung Pj Bupati Bangli, Dewa Gede Mahendra Putra didampingi Kabag Hukum, Kabag Keuangan, Assisten III, Kesbangpolinmas dan Kabag Humas Pemkab Bangli. Pada kesempatan itu, Sandiartha menyatakan kedatangannya untuk memastikan kapan honor mereka yang telah tertahan berbulan-bulan bisa direalisasikan.

Hanya saja, saat itu Pj Bupati Bangli langsung menyampaikan bahwa dasar hukum sekarang sudah jelas, menyusul turunnya SK Propinsi Bali tersebut. “Surat dari Propinsi tadi pagi sudah saya jemput langsung ke Denpasar. Dengan itu, sekarang dasar hukum sudah jelas. SK Bupati Bangli yang sebelumnya segera dicabut,” tegasnya. Dipaparkan, sesuai SK tersebut, honor untuk penyelenggara Pemilu di Bangli dikembalikan sesuai usulan KPU dan Panwaslih Bangli sebelumnya.  Bahkan saat itu juga, Pj Bupati Bangli langsung mengintruksikan kepada bawahannya agar mempercepat proses pembuatan SK pencabutan tersebut. “Maksimal Rabu mendatang, prosesnya sudah selesai. Kalau bisa maju, akan lebih baik,” tegasnya.

Sementara Ketua Panwaslih Bangli, Nengah Sandiartha langsung menyambut penyelesaian kisruh honor tersebut, bisa diselesaikan dengan baik.  “Kejelasan sekarang sudah ada. Bupati juga sudah menjamin, tanggal 23 September SK Bupati yang baru untuk mencabut SK Bupati sebelumnya sudah terbit.  Dengan ini, saya optimis pemilu di Bangli bisa berjalan sesuai dengan aturan,” ungkap Sandiartha.

Sebelumnya, kisruh honor penyelenggara pemilu di Bangli ini telah mengancam pelaksanaan Pilbub Bangli terancam mundur. Pasalnya, Panawaslih beserta jajarannya serta jajaran KPU Bangli kompak mengancam akan mengundurukan diri. Karena itu, KPU Bali, Bawaslu hingga KPU Pusat memberikan atensi penuh terhadap persoalan Pilbub Bangli. Hingga akhirnya, setelah dilakukan konsultasi dan mediasi di KPU Bali akhirnya disepakati kembali honor untuk KPU dan Panwaslih Bangli dikembalikan sesuai usulan semula.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER