Terkait Mutasi Bodong, BKD Bangli ‘Cuci Tangan’

  • 13 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2788 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli, Ni Luh Putu Koeselarini menerapkan jurus ‘cuci tangan’ menyikapi persoalan pemutasian sejumlah tenaga pengajar yang diduga bodong, lantaran melabrak Pergub. Kondisi ini, tak pelak membuat Pj Bupati Bangli geram. Bahkan, sejumlah kalangan DPRD Bangli meminta agar kepala BKD Bangli dijatuhkan sanksi dinonjobkan.

Awalnya, Kepala BKD yakni Ni Putu Koesalereni saat dihubungi Minggu (13/09/2015) malah mengaku tidak tahu menahu proses pemutasian yang bagian mana yang dianggap melanggar. Sebab, lanjut dia, pemutasian tersebut dilakukan atas perintah atasan, dan sesuai alur. Pemutasian guru bukan atas kewenangan dirinya, namun hal tersebut dilakukan atas permintaan guru yang bersangkutan. Saat ditanya terkait jumlah guru yang dimutasi, dia mengatakan belum berani menjawab lantaran tidak memiliki data. “Datanya semua ada di Kantor, pemuatasian juga atas dasar pak Sekda yang memerintahkan saya. Bahkan saya juga tidak tahu yang mana ya saya melanggar. Karena banyak sekali perintah yang diberikan atasan kepada saya. Jadi ke kantor saja ya biar jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekab Bangli IB Giri Putra saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan dirinya masih akan melakukan koordinasi secara internal. Jika nanti dalam proses pemutasian tersebut dinilai melanggar, maka tinggal diperbaiki atau dibatalkan mutasi tersebut. “Senin besok, BKD kita panggil untuk berkoodinasi. Permasalahan ini harus jelas dulu. Jadi kami harus mencari inti persoalannya dulu. Karena di dalam organisasi tidak boleh saling menyalahkan,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait pernyataan Pj Bupati Dewa Gede Mahendra Putra sebelumnya mengatakan jika, dalam pemutasian tersebut sudah jelas salah karena telah melanggar aturan Perbug. Mantan Bappeda Bangli ini mengaku baru mengetahui setelah diberitakan dimedia. “Nanti kami akan lakukan perbaikan secepatnya dan akan melakukan komunikasi dan langkah-langkah konkrit. Karena kami tidak tahu seperti apa ini. Jadi kami lihat dulu dasar aturannya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait, anggota DPRD Bangli Dewa Gede Oka secara tegas mengatakan jika Kepala BKD sudah melakukan kesalahan fatal. Pasalnya, pemutasia sejumlah guru tersebut, selain dianggap tidak sah lantaran ditandatangani Kepala BKD Bangli tanpa sepengetahuan Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah, SK yang keluar per tanggal 20 Agustus tersebut juga melabrak surat edaran (SE) Gubernur tentang Inventarisasi P3D Urusan Pendidikan Menengah. Atas persoalan tersebut, dewan pun akan segera memanggil Kepala BKD Ni Putu Koesalireni untuk dimintai penjelasan.

“Dari apa yang dilakukan sudah jelas pelanggarannya, bahkan oknum guru yang dimutasi sempat pingsan. Itu sudah melecehkan Bupati namanya, jadi disanksi tegas bila perlu dinon jobkan,” tegasnya. Sebab, lanjutnya, pemutasian itu bukan dari oknum guru, tapi atas keinginan dari BKD sendiri. “Oknum guru yang dipindah saya tanya, dan mengatakan tidak pernah mau dimutasi,” tegas  Dewan dari fraksi Gerindera ini.

Hal yang sama juga ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Bangli Wayan Wedana. Kata dia, mengacu aturan yang ada selama ini, SK yang ditandatangani Kepala BKD tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Semestinya, SK mutasi untuk para pegawai harus atas persetujuan penjabat Bupati. Disamping itu, dia juga menilai bahwa SK yang dikeluarkan BKD sangat bertentangan dengan SE Gubernur, yang melarang bupati/walikota untuk melakukan mutasi guru. “SE gubernur keluar per 25 Maret, sementara SK mutasi keluar per Agustus. Berarti SK itu kan bertentangan dengan SE Gubernur,” terangnya.

Dia mengatakan untuk mengetahui secara jelas apa yang menjadi dasar keluarnya SK mutasi guru tersebut, pihaknya berencana akan memanggil Kepala BKD usai rapat Paripurna Perubahan APBD mendatang. “Setelah rapat perubahan ini pasti akan kami panggil,” tegasnya.  Sementara disinggung mengenai apakah pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala BKD dapat dikenai sanksi, Wedana mengatakan pastinya ada sanksi. “Kalau memang ada kesalahan yang dilakukan PNS, siapapun itu, kalau dia melanggar aturan otomatis harus dikenai sanksi,” pungkasnya. ard

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER