Tidak Berijin, Satpol PP Gianyar Hentikan Kegiatan Yayasan Bawa

  • 11 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2679 Pengunjung

Gianyar,suaradewata.com- Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan kegiatan sosialisasi kesehatan hewan terutama rabies yang digelar Yayasan Bali Animal Welvare (Bawa) di Banjar Suwat, Kec. Gianyar (11/9). Penghetian sosialisasi tersebut dilakukan Satpol PP karena Yayasan Bawa tidak memiliki izin Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kabupaten Gianyar dan Rekomendasi Disnak Provinsi Bali. Sidak di Pimpin Kasat Pol PP Kab. Gianyar I Gede Daging beserta 8 anggotanya serta Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kab. Gianyar.

Kepala Satpol PP Kab. Gianyar I Gede Daging menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. Saat dilakukan penertiban yayasan tersebut tidak bisa menunjukkan ataupun memperlihatkann izin-izin yang dimiliki, hal itu melanggar Perda No. 5 Tahun 1994 tentang ijin-ijin usaha di wilayah Kab. Gianyar. “Kalau mau berpartisipasi harus ada ijin dari Dinas terkait, karena penanganan rabies harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi” ungkap Daging.

Pihaknya juga telah memberikan surat peringatan untuk dilakukan pembinaan. “Pemilik yayasan kami minta datang menghadap ke Kantor Satpol PP hari senin (14/9) ini” ucapnya.

Lebih lanjut dalam penertiban diamankan barang berupa 21 lembar formulir pelayanan dan 2 lembar surat Pernyataan Persetujuan Tindakan Medik. Sebelumnya tanggal 3 Oktober 2013, Satpol PP Kab. Gianyar juga pernah menutup Klinik kesehatan hewan Yayasan Bawa karena tidak memiliki izin. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER