Bawaslu Ancam Cabup yang Libatkan Perbekel dan PNS

  • 02 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1863 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi Bali menyoroti adanya indikasi kecurangan yang dilakukan kandidat pasangan Cabub/Cawabub. Pasalnya, sesuai pantauan disejumlah daerah yang menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang, disebutkan banyak kandidat mengerahkan para Kepala Desa (Perbekel) ikut terlibat dukung mendukung pasangan calon.

Salah satunya dalam Pilkada Bangli, potensi kecurangan dalam pertarungan head to head antara jago PDIP yang mengusung paket I Made Gianyar- Sang Nyoman Sedana Arta (Gita) dengan Koalisi Bali Mandara (KBM) yang mengusung IB Brahmaputra-I Ketut Ridet (BPR) memang mesti diwaspadai. Hal ini terbukti saat  pendaftaran berlangsung, salah satu kandidat diantarkan oleh beberapa oknum perbekel dari Kintamani. Bahkan jauh sebelumnya, sejumlah perbekel yang tergabung dalam sebuah forum di Bangli itu, justru yang telah memprakarsai mendeklarasikan dukungan bagi salah satu calon tersebut. Atas persoalan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra saat dikonfirmasi Minggu (28/08/2015) dengan tegas, mengingatkan kepada seluruh kandidat Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) agar tidak mengerahkan Perbekel selama proses berlangsung.

Sebab, lanjut dia, jika dilanggar Cabup/Cawabup yang membandel diancam sanksi pidana paling lama enam bulan. Disebutkan, sesuai UU No. 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakikota, perbekel beserta perangkat desa lainnya termasuk PNS dilarang terlibat langsung dalam arus dukung mendukung. “Perbekel dan perangkat desa harus netral. Para kandidat yang bertarung juga dilarang melibatkan perbekel dan perangkat desa dalam mengumpulkan dukungan,” tegasnya.

Lantas apa sanksinya? Dijelaskan, jika kandidat bersangkutan membandel dan terbukti melibatkan perbekel dan perangkatnya, pasangan tersebut bisa dikenakan sanksi tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan dan atau denda paling besar Rp 6 juta. ‘’Aturannya sudah jelas tidak boleh melibatkan perbekel dan perangkatnya. Kami tidak mau tahu apakah mereka tergabung dalam forum atau oknum, yang jelas itu pelanggaran,’’kata Sunadra. Lebih lanjut, kata dia, jika pasangan calon ngotot menyertakan perbekel, maka akan merugikan dirinya sendiri. Karena pihaknya bakal bersikap tegas. Bila terbukti pihaknya bakal mengambil tindakan sesuai UU tersebut. Selain itu, perbekel, lurah maupun perangkat desa lainnya juga dihimbau netral. Mereka dilarang membuat keputusan maupun melakukan tindakan yang menguntungkan ataukan merugikan salah satu calon selama masa kampanye. ‘’Bila ketentuan ini dilarang dan terbukti tidak netral, perbekel tersebut juga bisa dipidana,’’ pungkasnya. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER