2 Pelaku Curanmor Ditahan Polisi Kurang dari 24 Jam

  • 24 Maret 2024
  • 16:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2339 Pengunjung
Dua unit sepeda motor hasil Curanmor. Foto : Humas Polres Badung 

Badung, suaradewata.com - Polsek Mengwi ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kurang 24 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil diamankan saat hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk. 

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ menerangkan, setelah mendapatkan laporan adanya pencurian 1 (satu) SPM Yamaha NMax No Pol DK 3851 FCI warna hitam Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, (23/03/2024), sekira jam 11.00. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi, AKP Made Mangku Bunciana, langsung mendatangi TKP.

"Setelah melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan menyeberang ke Pulau Jawa," terang Kompol Ketut Adnyana, Minggu, (24/03/2024). 

Kedua pelaku tersebut adalah berinisial MES dan MN yang sama-sama berasal dari Jember, Jawa Timur. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor 1 unit SPM Yamaha NMax Nopol DK 3851 FCI warna hitam di parkiran Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor PCX warna putih Nopol DK 2317 XX di depan Villa Rich, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Pasar Semat Sari, Tibu Beneng, Kuta Utara Badung pada Sabtu, (02/03). 

"Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," pungkasnya. rls/ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER