Tidak Terdaftar, Nyoblos di TPS 14 Desa Pering, Bawaslu Minta Lakukan PSU

  • 19 Februari 2024
  • 15:45 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1751 Pengunjung
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. SD/gus/dok

Gianyar, suaradewata.com - Berawal adanya laporan kesalahan tandatangan pada daftar hadir di TPS 14, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, saat pencoblosan tanggal 14 Februari lalu, Bawaslu Kabupaten Gianyar menemukan adanya 2 orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) di TPS tersebut tetap melakukan melakukan pencoblosan. Bawaslu Kabupaten Gianyar merekomendasikan untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 14 Desa Pering.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan saat dikonfirmasi, Senin (19/2) mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS 14, Desa Pering. "Semua sudah dituangkan dalam proses klarifikasi," kata Hartawan.

Sesuai kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan meneliti proses pemungutan suara di TPS, ditemukan adanya 2 warga dari Jakarta yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb yang berjumlah 271 orang yang ada di TPS 14 Desa Pering, menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. "Sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan hak pilihnya di TPS 14 Desa Pering. Itu yang menjadi dasar Bawaslu kepada KPU untuk melakukan PSU di TPS 14," jelasnya.

PSU di TPS 14 Desa Pering akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 untuk pemilihan Capres saja. "Sesuai dari SK yang kami terima dari KPU," ujarnya.

Bawaslu sendiri sudah memastikan ketersediaan surat suara cadangan untuk PSU yang dimiliki KPU sesuai ketentuan srbanyak 1000 lembar surat suara. "Karena ini PSU kami akan segera koordinasi sekaligus cegah dini kepada KPU, sehingga segala persyaratan logistik saat PSU itu lengkap. Kami pun akan turun melakukan pengawasan," tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Gianyar juga tampak di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar untuk melakukan pendampingan. Kasi Pidum Kejari Gianyar, Gede Willy mengatakan, Kejaksaan dapat mendampingi Bawaslu saat proses klarifikasi jika adanya laporan terkait pelanggaran saat pemungutan suara. "Tidak wajib, kejaksaan boleh mendampingi mendampingi Bawaslu maupun tidak mendampingi sesuai ketentuan dari Bawaslu, namun seyogyanya kami dampingi saat klarifikasi," ujarnya singkat. Gus/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER