Rakor Tindak Pidana Korupsi KPK di DPRD Kabupaten Gianyar

  • 22 Desember 2023
  • 17:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1437 Pengunjung
KPK RI menggelar rakor tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Gianyar. Diskominfo Gianyar/sd

Gianyar, suaradewata.com - DPRD Kabupaten Gianyar bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Triwulan IV 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (22/12) siang.

Rapat ini di hadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Budi Waluyo beserta jajaran, Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta beserta para wakil ketua, Inspektur Kabupaten Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama, dan juga seluruh jajaran DPRD Kabupaten Gianyar.

Dalam paparannya Budi Waluyo menyampaikan strategi-strategi yang dilakukan KPK untuk pemberantasan korupsi yakni dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, penindakan korupsi. Disebutkannya, tiga tindakan ini yang sekiranya bisa diterapkan di Indonesia saat ini. "Pendidikan mulai usia dini menjadi tindakan yang paling kongkrit untuk dilakukan karena akan menekan tindak pindana korupsi nantinya," tambah Budi Waluyo.

Lebih lanjut Budi Waluyo mengatakan, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi diantaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi terkait dalam jabatan.

"Dalam perancanaan penganggaran merupakan salah satu momok dalam tindak pidana korupsi, selain proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Kabupaten Gianyar melalui survey Monitoring Center For Prevention (MCP) yang di lakukan KPK memperoleh nilai 93 di tahun 2023, ini menandakan Kabupaten Gianyar bebas dari gratifikasi dan suap. Ini harus dipertahankan ataupun meningkat setiap tahunnya. 

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tegel Winarta, kegiatan rapat koordinasi Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI pada hari ini sesungguhnya merupakan implementasi nyata dari tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Peran DPRD sebagai wakil rakyat harus diperkuat untuk bersama – sama membangun tatanan yang bebas dari korupsi demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi kontrol, DPRD Kabupaten Gianyar senantiasa melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) program kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif demi menjamin perencanaan, penganggaran dan eksekusinya dapat berjalan dengan baik.

“Di masing-masing komisi senantiasa selalu berkoordinasi dengan OPD terkait maupun stake holder lainnya demi memastikan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh eksekutif tepat sasaran dan terhindar dari tindakan koruptif,” pungkas Wayan Tagel. rls/gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER