Gasak Tiga Rumah Tetangga, Polsek Kintamani Bekuk Residivis Kambuhan

  • 21 November 2023
  • 09:50 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1540 Pengunjung
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kintamani. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Seakan tak pernah kapok dipenjara, I Nyoman Pasti (21) asal l Banjar Batih, Desa Siakin, Kecamatan Kintamani kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Tak tanggung-tanggung, kali ini residivis kambuhan ini beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP( dengan menyikat perhiasan emas dan uang tunai milik tetangganya. Padahal, diketahui Pasti sebelumnya sempat mendekam dipenjara pada tahun 2018, karena terlibat kasus pencurian.  

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto saat dikonfirmasi Minggu (19/11/2023), membenarkan pengungakapan kasus pencurian tersebut. Yang mana, tersangkanya adalan I Nyoman Pasri asal Desa Siakin. “Tersangkan Sabtu lalu menyatroni rumah I Tinggeh dan rumah warga lainnya,”ucap Ruli Agus Susanto.

Kronlogis keadian, kata Ruli, berawak I Tinggeh baru pulang dari kebun pada pukul 18.00 wita. Setiba di rumah, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Ia juga sempat mendapati kunci rumah yang sebelumnya diletakkan diatas pintu sudah tidak ada. Korban pun memeriksa ke dalam kamar dan mendapati lemari TV tempat penyimpanan perhiasan emas rusak. “Setelah dicek sejumlah perhiasan emasnya sudah raib. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta,”katanya.

Disebutkan, tersangka juga menyatroni rumah I Ketut Cirta yang lokasinya bersebelahan dengan rumah I Tinggen. Dengan membobol pintu rumah korban, dia berhasil mengambil uang tunai Rp 500 ribu. “Pasti juga sempat menyatroni rumah I Wayan Sujana, Cuma saja di rumah tersebut dia belum empat mengambil sesuatu lanaran ada orang lewat,”kata Kapolsek. 

Lanjut Kompol Ruli, pelaku mengaku perbuatannya secara terus terang. Sementara hasil kejahatan berupa uang tunai Rp 500 ribu itu telah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan perhiasan disembunyikan di bekas sanggah yang berada di belakang rumah pelaku. “Pelaku kita disangkakan Pasal 363 ke 5 sub 362 KUHP," pungkasnya.ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER