Remaja Pengangguran Terduga Pelaku Penjambretan, Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Sawan. 

  • 25 Oktober 2023
  • 21:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1525 Pengunjung
Remaja Pengangguran Terduga Pelaku Penjambretan, Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Sawan. 

Buleleng, suaradewata.com- Terduga pelaku penjambretan bernama Ketut Pujiarta (18) beralamat Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, yang meresahkan masyarakat, berhasil diungkap dan diamankan atau ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan dibawah pimpinan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, serta Kanit Reskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa,S.H., pada Minggu, (22/10/2023).

Kesigapan Unit Reskrim Polsek Sawan mengungkap kasus ini, mendapat apresiasi dari Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., Dimana atas kerja kerasnya telah mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng sesuai laporan Kadek Ayu Widiastini selaku korban, tertanggal (12/10/2023).

Kronologis kejadiannya, berawal pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar Pukul 23.50 Wita, si korban atas nama Kadek Ayu Widiastini (21) beralamat Banjar Dinas Manase, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya. Selanjutnya ditempat kejadian, pelaku membuntuti dan menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian mengambil HP milik korban yang ditempatkan didasboat sepeda motornya. Usai embat HP, pelaku langsung kabur putar balik.

Terhadap aksi penjambretan ini, lalu korban melaporkannya ke pihak berwajib Polsek Sawan. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.400.000,-  

Dari olah TKP yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sawan dan dilakukan penyelidikan secara Intensif, terduga pelaku dapat dikantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran. Al hasil pada tanggal 22 Oktober 2023 pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui dirinya yang melakukan perbuatan penjambretan terhadap korban. 

"Dari keterangan pelaku, pelaku mengakui perbuatanya dan HP yang diambilnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan." ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, SH saat pers rilis di Mapolres Buleleng pada Rabu, (25/10/2023) siang. 

Dijelaskan bahwa pelaku bukan residivist dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan, serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat di daerah hukum Polsek Sawan, agar dalam melaksanakan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, agar menaruh barang-barang penting dan berharga dibawah jok. Sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan." pungkas Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER