Kasus Pengeroyokan Para ABG Hingga Korban Tewas, Berlanjut

  • 21 September 2023
  • 19:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1578 Pengunjung
Terdakwa yang didudukkan di PN Denpasar, Kamis (21/09).

Denpasar, suaradewata.com - Masih ingat kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Yohanis Naikoi di Jalan Dewi Madri, Renon? Jika sebelumnya telah usai diadili ke tujuh ABG, kini giliran dua terdakwa yang dewasa didudukkan di PN Denpasar, Kamis (21/09).

Ke dua terdakwa yakni Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil (21) dan Hery Angga Putra alias Angga (18) menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di ruang Candra.

Dalam dakwaannya, yang dibacakan JPU Kejari Denpasar menilai kedua terdakwa menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Di mana aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada Minggu, 4 Juni sekitar Pukul 01.00. Usai kelompok terdakwa menegak miras di Malibu Bar dan mengarah ke ke Renon mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di jalan Cok Tresna depan kantor DPD Nasdem, melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki lalu ditendang oleh RAT (terdakwa anak) yang dibonceng.

"Korban terjatuh dan berteriak, Hay.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin saat itu bersama dua terdakwa dewasa. Lalu Hari Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk Angga.

Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilmpar batu oleh terdakwa anak AAK.

Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer.

"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama sama, hingga korban dengan sajam.

Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," tulis dalam dakwaan.

Terungkap peran Badil yang ternyata menjadi eksekutor hingga jasad korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di Jalan Dewi Madri. Badil secara beringas menusuk korban dengan pisau dari saku jaket yang dibawa sebelumnya

"Badil dengan tangan kanan lalu menusuk korban secara membabi buta ke arah tubuh korban berkali-kali dan korban jatuh," papar JPU.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No RS 01.06/D.XVII.1.14.15/42/2023 tanggal 07 juni 2023 yang ditandatangani oleh dr Dudut Rustyadi SpFM, Subsp.EM(K) SH, dengan hasil pemeriksaan temuan beberapa luka di tubuh tusukan senjata tajam di tubuh korban.

"Ke dua terdakwa dalam dakwaan ke satu dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-2 KUHP," tulis dalam dakwaan.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER