Proses Hukum Persetubuhan dibawah Umur; Penyidik Dalami Pengakuan Kedua Pihak

  • 19 September 2023
  • 20:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1346 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Kasus dugaan dua orang remaja dibawah umur berstatus pelajar terlibat persetubuhan yang mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

 

Demikian diterangkan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika,SH kepada awak media pada Senin, (18/09/2023) di Mapolres Buleleng. 

 

"Seizin Kapolres Buleleng, kami sampaikan adanya laporan dugaan persetubuhan dibawah umur di Kecamatan Sawan pada Selasa, 12 September 2023." ujarnya

 

Pelapornya orang tua korban berinisial KD KY. Sedangkan korbanya PF (16) dan terlapor KR (16) keduanya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

 

"Mengingat status keduanya masih dibawah umur, hasil penyidikan dan visum agar tidak disampaikan lebih lanjut." terangnya. 

 

Lebih lanjut dikatakan dalam proses penyidikan, akan selalu dilakukan pendampingan sesuai dengan kaidah UU Perlindungan Anak.

 

"Masalah ini terlapor masih dibawah umur akan dilakukan pendampingan oleh orang tua sesuai dengan UU yang berlaku," ucap Darma Diatmika menegaskan. 

 

"Dalam perkara ini, pihak penyidik akan mengundang kedua belah pihak, baik orang tua pelapor dan terlapor di Polres Buleleng." imbuhnya. 

 

Adapun keterangan yang dihimpun dilapangan menyebutkan bahwa keduanya melakukan hubungan dibawah umur atas dasar suka sama suka, karena berstatus pacaran.

 

"Dari keterangan sementara, perbuatan keduanya dilakukan lebih dari sekali. Karena alasan pacaran dan terungkap melalui video. Dan tidak menutup kemungkinan jika akan dilakukan proses Dispersi diantara pelapor dan terlapor. Dimana dalam hal ini, kita perjelas dulu duduk persoalannya, begitu juga hasil penyidikannya. Barulah diambil kesimpulannya," pungkas Darma Diatmika.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER