Dua Komisi DPRD Badung Sidak Hotel Four Point Ungasan

  • 07 Juni 2023
  • 14:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1651 Pengunjung
Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara bersama anggota menggelar sidak ke Hotel Four Point Ungasan terkait keluhan limbah dan perizinan Sumber foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Dua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar sidak di Hotel Four Point di Ungasan, Kuta Selatan, Selasa, (06/06/2023). Sidak ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait melubernya limbah hotel dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

Sidak dipimpin Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara, SH didampingi Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan, ST. Hadir juga anggota Komisi I Wayan Loka Astika dan Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra. Sementara dari Komisi II hadir Ni Luh Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiyana, dan I Made Wijaya. Sidak juga diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPM PTSP).

 

Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara mengungkapkan, sidak yang dilakukannya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat yang mengeluhkan melubernya limbah hotel tersebut.

 

"Ini sangat mengganggu kesehatan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat, selain itu mengganggu lingkungan juga," ungkap Lanang Umbara kepada awak media, Selasa, (06/06/2023). 

 

Dari hasil sidak, kata Lanang Umbara, apa yang dikeluhkan masyarakat benar adanya. Karena kerusakan peralatan (mesin pengolah limbah), pihak hotel tidak bisa melakukan pengolahan limbah seperti biasanya. Sehingga limbah yang ada meluber dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan. 

 

"Ini diakui oleh pihak hotel," tegasnya.

 

Dalam sidak tersebut, pihak hotel meminta waktu 10 hari untuk bisa mengolah kembali limbah yang ada untuk selanjutnya bisa digunakan untuk menyiram tanaman. "Pihak hotel minta waktu 10 hari sambil menunggu perbaikan mesin pengolah limbah," terangnya.

 

Setelah dirembukkan, Lanang Umbara pun memberikan tenggat waktu selama 2 minggu kepada pihak hotel untuk mengolah limbahnya seperti sedia kala. "Kami baik pihak Dewan maupun utusan dua dinas, sepakat memberikan tenggat waktu selama 2 minggu ke depan," pungkasnya.

 

Jika dalam 2 minggu limbah belum diolah dan tetap meluber seperti sekarang, kata Lanang Umbara, pihaknya dipastikan akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. "Jika tidak ada tindak lanjut dalam 2 minggu, mohon maaf kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menegakkan aturan," ungkapnya.

 

Dia menilai, limbah tentu saja akan mengganggu kesehatan masyarakat. Ini tentu saja tak boleh terjadi sehingga pihaknya tegas meminta pihak hotel untuk menyelesaikan persoalan teknis sehingga limbah kembali bisa diolah dan tidak merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan mengatakan seusai sidak menyatakan kehadirannnya saat sidak untuk mengecek perizinan yang dimiliki. Dia menegaskan, Badung memang memerlukan investor tetapi investor maupun calon investor harus mengikuti regulasi yang dipersyaratkan. 

 

"Saat ini, perizinan hotel sedang dalam proses. Secara lengkap coba hubungi DPM PTSP," tegas Ponda Wirawan kepada awak media.rls/ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER