Ketua KPU Jembrana Tegaskan Verifikasi Parpol Berjalan Sesuai Mekanisme

  • 13 Desember 2022
  • 18:40 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1427 Pengunjung
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara

Jembrana, suaradewata.com – Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara menegaskan bahwa proses Verifikasi factual Partai Politik di wilayahnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini untuk menjawab keraguan publik akan adanya isu-isu yang menyesatkan selama ini. “Untuk di Jembrana dan wilayah lain kami tegaskan bahwa proses verifikasi faktual partai politik sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Tangkas kemudian menjelaskan dasar proses yang dilaksanakan jajaranya mempedomani SK KPU nomor 481 tahun 2022 yang merupakan perubahan kelima atas keputusan KPU nomer 260 tahun 2020 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan pertai politik peserta pemilihan umum dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Dalam regulasi itu kata dia dijelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi serta verifikasi factual baik faktual kepengurusan, keterwakilan perempaun serta alamat kantor dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. “Jadi mekenismenya sudah sangat jelas,’ tegasnya.

Lebih jauh Tangkas, di Jembrana ada partai yang memasuki tahapan verifikasi factual perbaikan, dan pihaknya melakukan verifikasi factual perabikan terhadap dua parpol tersebut. Soal hasilnya, kata dia itu bukan kewenangan KPU Kabupaten Kota. “Tugas kami hanya melakukan verifikasi perbaikan parpol, dan hasilnya sudah kami setor, soal hasilnya kami tidak tahu,” tegasnya. Red/rls


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER