DPC Peradi Singaraja dan Undiksha Singaraja Gelar PKPA Angkatan Ke 2 Tahun 2022

  • 05 Desember 2022
  • 21:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1537 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Animo para lulusan Sarjana Hukum untuk berprofesi advokat cukup menggairahkan di Kabupaten Buleleng. Terbukti saat DPC Peradi Singaraja bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha Singaraja melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke 2 Tahun 2022 secara online diikuti oleh banyak peserta. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 5 juta per peserta dengan mendapatkan sertifikat PKPA sebagai bukti turut serta dalam pelatihan pendidikan ini. 

Pelaksanaan PKPA secara online ini dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan secara offline, dimulai dari 2 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023, dengan menampilkan pemateri dari DPN Peradi Pusat, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, serta praktisi hukum Denpasar maupun praktisi hukum Singaraja.

Keberadaan advokat khususnya di Kabupaten Buleleng sangat berperan penting dalam membangun penegakan hukum. Artinya masyarakat dalam mencari keadilan sangat memerlukan dan membutuhkan pandangan atau pendapat hukum dari seorang advokat. Jadi kedepan advokat itu sangat diperlukan oleh masyarakat dalam hal mencari keadilan.

Iapun menyebutkan selama ini DPC Peradi Singaraja, telah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat awam hukum terkait situasi hukum saat ini.

“Masyarakat yang kurang mampu bisa memperoleh bantuan hukum secara Cuma-Cuma melalui advokat atau  DPC Peradi Singaraja. Sehingga masyarakat kedepannya nanti, tidak tertindas dari sisi hukum bahwa penegakan hukum kita tidak tumpul keatas dan tidak tajam kebawah lagi. Jadi ada kesimbangan dari pada penegakan hukum. Dalam hal ini masyarakat tahu organisasi advokat atau advokat itu sendiri merupakan kontrol dari sebuah penegakan hukum,” pungkas Doni Riana selaku Ketua panitia PKPA yang juga sekretaris DPC Peradi Singaraja, pada Senin, (5/12/2022) di Singaraja.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER