Kadis Pertanian dan Pangan Akui Alih Fungsi Lahan di Pererenan Tidak Bisa Dibendung 

  • 25 Oktober 2022
  • 15:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1739 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Badung, suaradewata.com - Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana menyebutkan alih fungsi lahan di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi dan sekitarnya tidak bisa dibendung.  Hal ini dikarenakan berkaitan dengan kebutuhan akan pemukiman dan investasi di lahan pertanian itu sendiri. 

"Permasalahan alih fungsi lahan pertanian memang sulit kita bendung. Saat ini kami dengan Dinas PUPR sedang melakukan verifikasi terhadap lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B,)" ungkap Wayan Wijana via WhatsApp, Selasa, (25/10/2022).  

Ia menerangkan, untuk LSD dan LP2B nantinya tidak boleh dialih fungsikan sebagaimana amanat UU No 41 tahun 2009. Sehingga Pemerintah berkewajiban untuk bisa memberikan insentif terhadap lahan pertanian yang dilindungi.  

"Terkait alih fungsi lahan di desa Pererenan dan sekitarnya kami tidak bisa berbuat banyak. Harapan kami masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan kepada instansi terkait baik menyangkut izin maupun dalam hal penegakan Perda," terangnya. 

Wijaya pun menjelaskan, untuk kawasan Subzona pertanian tanaman pangan seharusnya disesuaikan dengan peruntukannya. Namun, jika ada pelanggaran, tentunya akan menjadi kewenangan dari Satpol PP untuk menindaklanjuti. Pasalnya, alih fungsi lahan ini justru mengurangi luas lahan pertanian.  

"Tentu saja berpengaruh terhadap luas lahan dan pada akhirnya berdampak pada produksi pangan. Namun untuk produksi masih bisa kita atasi dengan intensifikasi," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana menyebutkan kawasan sepanjang jalan Pantai Lima Desa Pererenan Kecamatan Mengwi terdapat subzona pertanian tanaman pangan. Kawasan subzona pertanian tanaman pangan hanya boleh untuk pemanfaatan Agro Wisata dan tidak boleh di bangun bangunan yang lainnya.  

"Dari arah jalan utama Canggu Tanah Lot ke arah Pantai Lima, sepanjang kurang lebih 1,9 KM merupakan subzona pertanian tanaman pangan sesuai Perbup 34 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Mengwi tahun 2022 sampai tahun 2042," ungkap Larasati Adnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (12/10/2022).  

Larasati menerangkan, bahwa sepanjang kurang lebih 1,9 KM dari jalan utama Canggu Tanah Lot ke arah Pantai Lima tidak boleh dibangun rumah tinggal, villa, restoran, beach club, bar maupun kedai coffee. Sehingga pembangunan selain agro wisata pada kawasan subzona pertanian tanaman pangan tidak akan mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). 

Namun, jika sudah ada bangunan di kawasan subzona pertanian tanaman pangan, maka sudah tidak sesuai dengan tata ruang yang artinya harus ada pengenaan sanksi. Dalam Permen 21 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Disana jelas diatur di pasal 135 bentuk-bentuk pelanggaran tata ruang kemudian apa yang harus diberikan sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tata ruang tersebut. 

"Ya tentunya kalau tidak sesuai dengan tata ruang artinya harus ada pengenaan sanksi," terangnya. 

Sedangkan, Danru Patroli Mobil Induk Satpol PP Kabupaten Badung Made Sudira, didampingi Kasiops Made Astika Jaya seijin Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya kembali melakukan pengecekan perizinan pada proyek bangunan di sepanjang jalan Pantai Lima. Pengecekan proyek bangunan tersebut untuk mengklarifikasi perizinan yang dimiliki. 

"Kami temukan adanya pembangunan proyek bangunan di lapangan dan kami melakukan klarifikasi perizinannya," kata Made Sudira saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10/2022).  

Dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan 3 pemilik proyek bangunan yang diduga belum mengantongi IMB. Rencana proyek pembangunan tersebut ada 2 restoran, 1 restoran besar dan 4 villa joglo terbuat dari kayu. Sehingga pihaknya memberikan Surat Pemanggilan (SP) 1 kepada pemilik proyek bangunan tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Badung.  

"Ketiga pemilik proyek bangunan tersebut kami berikan SP 1 agar datang ke Kantor Satpol PP untuk klarifikasi izin pembangunan proyek tersebut. Setelah dia menerima SP 1, batasnya 7 hari dan apabila tidak datang akan diberikan SP 2," terangnya. 

Disisi lain, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebutkan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan di lapangan. Pasalnya, untuk lahan pertanian berkelanjutan akan ada Land Consolidation (LC) atau ada beberapa perubahan peruntukan secara ekonomis.  

"Nanti dulu, saya harus detail melihat dulu ke lapangan. Perubahan peruntukan itu apalagi diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah. Jangan salah juga dengan undang undang cipta kerja, maaf ya, jalur hijau miliknya pribadi dia bisa membangun di tempat itu dengan usaha di bawah 5 milyar Lho," ungkap Giri Prasta.  

Dengan kemudahan-kemudahan investasi yang luar biasa tersebut, kata Giri Prasta, tidak akan pernah berpikir negatif kepada warga masyarakat, namun tetap berpikir positif. "Dan bagaimana saya bisa memberikan sebuah tata kelola yang baik sehingga masyarakat kami khususnya di Badung ini merasa dia tinggal di Badung. Ada sentuhan hukum yang kita berikan kita lindungi dengan regulasi kan," terangnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai alih fungsi lahan masyarakat untuk dijadikan villa karena itu adalah menjanjikan. Dan karena gerakan pariwisata itu luar biasa, apalagi di masa pandemi covid-19 pun banyak yang investasi. "Nah secara ekonomi, sehingga kami kan ingin memberikan sebuah garanti masyarakat Badung ini harus menjadi tuan donk di rumahnya sendiri," jelasnya. 

Saat ditanya, apakah pada jalur subzona pertanian tanaman pangan bisa dikeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Giri Prasta pun menjawab akan diputuskan melalui tim teknis. "Keluar dan tidaknya nanti saya ada keputusan dari tim teknis," jawabnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER