Usai Dibui 10 Tahun, Kurir Sabu Asal Malaysia Dideportasi

  • 07 Agustus 2022
  • 18:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1450 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Badung, suaradewata.com - Pihak Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HKS (49). Pria dari negeri Jiran itu dideportasi setelah menjalani proses hukum selama 10 tahun di LP Kerobokan, terkait kasus narkoba.

Diketahui sebelumnya HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012. Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.

Menurut pengakuannya, pekerjaannya adalah tukang bangunan di Kuala Lumpur dan secara tak sengaja disana berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan menjadi kurir sabu di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari.

Namun sebelum berangkat ke Indonesia, dirinya terlebih dahulu ke Thailand. Begitu tiba di Bali, sebelum menjalankan aksinya, sudah terlebih dahulu diamankan berikut barang bukti sabu.

“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 (tiga belas) tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah HKS dideteksi selama 15 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Malaysia di Jakarta dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya HKS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

Ia diberangkatkan melalui maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER