Bawa 35 Klip Paket Sabu, Remaja Asal Karangasem ini Dihukum 8 Tahun 

  • 18 April 2022
  • 16:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1442 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangkaAgus Wijantoro, remaja 19 yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar, suaradewata.com - Agus Wijantoro, remaja 19 tahun asal Karangasem, tertunduk begitu ketok palu hakim memutuskan hukuman selama 8 tahun penjara. Vonis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.

Barang bukti sebanyak 35 plastik klip sabu dengan berat total keseluruhan 11,91 gram, menjadikan remaja putus sekolah di tingkat SD ini menerima pasrah hukuman yang dibacakan secara online oleh Hakim I Wayan Sukradana SH ,MH di PN Denpasar.

JPU dari Kejati Bali I Made Dipa Umbara, SH yang sebelumnya mengajukan hukuman 9 tahun penjara, menyatakan menerima putusan hakim. Dalam dakwaannya, bahwa remaja kelahiran 06 Januari 2002, lalu itu ditangkap petugas pada Senin, 15 November 2021 sekitar Pukul 15.00 Wita. 

Kamar Kos No. 2, Jalan Tunjung Sari, Gang Taman Sari No. 5, Perumahan Pesona Paramita 2, Br./Ling. Tegeh Sari, Desa/Kel. Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. 

Alamat KTP: Jalan Imam Bonjol, Gg. Kertapura No. 4, Br/Ling. Sading Sari, Kel/Desa. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar.

Ia diamankan saat berada di kamar Kos No. 2 Jalan  Tunjung Sari, Gang Taman Sari, Perumahan Pesona Paramita 2, Padangsambian Kaja,  Denpasar Barat. Entah bagaimana ceritanya petugas bisa langsung merangsek masuk kamar kos terdakwa dan mengetahui menyimpan sabu.

"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebanyak 35 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing bervariasi. Total keseluruhan beratnya 11,91 gram brutto atau 7,71 gram netto," tulis dalam dakwaan.

Perbuatan terdakwa oleh majelis hakim terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan,"putus hakim.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER