Berhutang Sabu Rp.1 Juta, Pria asal Buleleng ini Menerima Hukuman 8 Tahun

  • 24 Maret 2022
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1465 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Gede Saputra Yasa (33) yang di lakukan secara daring, Foto : Ari Wirasdipta

Denpasar, suaradewata.com - Bukan karena akibat berhutang menggunakan sabu hingga habis Rp.1 juta, Gede Saputra Yasa (33) harus menerima hukuman yang diputuskan PN Denpasar. Ia dihukum lantaran menguasai sabu seberat 48,26 gram netto. 

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan hukuman sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti, yaitu selama 8 tahun penjara.

Tidak hanya itu, hukuman denda juga tidak jauh beda dengan yang diajukan oleh JPU sebanyak Rp.3 miliar yang dapat digantikan dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melawan hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum, menguasai memiliki dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram," sebut hakim dalam sidang virtual.

Disebutkan Jaksa dalam dakwaan, bahwa terdakwa awalnya seorang pemakai yang akhirnya terjerat untuk menjadi kurir. Itu lantaran terlilit hutang mengkonsumsi sabu.

Oleh rekannya bernama Kadek Subagia alias Imam (DPO), terdakwa menerima tawaran menjadi kurir. "Akhirnya terdakwa menerima tawaran jadi kurir untuk menutupi hutangnya," Tulis dakwaan JPU.

Selama menjalani profesinya sebagai kacung bandar sabu, terdakwa sudang mendapatkan upah sebesar Rp.1,5 juta dan telah melunasi hutang pembayaran sabu yang ia pakai sendiri.

Hingga hari apes yang diterimanya saat mendapat perintah mengambil paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Pantusari, Ambengan, Pedungan,  Denpasar Selatan, pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita.

Saat itu, pria asal Desa Sukasada, Buleleng ini tidak bisa berkutik saat disergap Polisi. Dalam adegan penggeledahan, Polisi mengamankan sabu seberat 48,26 gram netto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER