Krama Banjar Canggu Pasang Plang di Jalan Ini, Ada Apa?

  • 10 Januari 2022
  • 15:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1933 Pengunjung
Krama Adat Banjar Canggu Pasang Plang di Jalan Menuju lahan kosong Banjar Canggu Desa Canggu Kuta Utara.Minggu, (09/01/2022). Foto: Angga/Krama Banjar Canggu

Badung, suaradewata.com - Krama Adat Banjar Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara memasang plang di jalan menuju lahan kosong, Minggu, (09/01/2022). Pemasangan plang ini bertujuan untuk mengembalikan lahan Pura Dalem Penataran Canggu sesuai sertifikat. Dalam plang tersebut bertuliskan "Tanah Ini Bukan Jalan Umum, Tanah Ini Merupakan Sertifikat Hak Milik Hak Milik No : 4184 Pura Dalem Penataran Banjar Adat Canggu Desa Adat Canggu Kec Kuta Utara". 

Kelian Banjar Adat Canggu, Nengah Sudarsa saat dikonfirmasi, Minggu, (09/01/2022), mengatakan, pemasangan plang tersebut bertujuan untuk mengembalikan lahan Pura Dalem Penataran Canggu sesuai sertifikat. Karena jalan yang ada di atas lahan Pelaba Pura menuju lahan kosong tersebut bukan merupakan jalan umum.

"Pemasangan plang ini berdasarkan keputusan Krama Banjar untuk mengembalikan aset pelaba Pura," kata Nengah Sudarsa. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202112220001/lahan-pelaba-pura-kurang-0-75-meter-persegi-banjar-adat-gelar-paruman.html

Sebelumnya, Prajuru Banjar Adat Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara menggelar paruman/rapat bersama mantan Kelian Adat dan Dinas serta Pekaseh, Penyakap, Patis dan Pelingsir Banjar di Balai Banjar Adat Canggu, Selasa malam, (21/12/2021). Paruman tersebut digelar untuk membahas kekurangan lahan Pelaba Pura Penataran Dalem Canggu yang tidak sesuai dengan sertifikat.

"Kesimpulan dari semua itu, Krama Banjar menuntut untuk pengembalian tanah Pelaba Pura yang kekurangannya dipakai akses jalan menuju tanah milik investor," kata Nengah Sudarsa.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER