Belum Ada Barang Bukti Ganja, Pria ini Sudah Ditangkap

  • 26 Oktober 2021
  • 18:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1600 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Barang bukti ganja berat  1.950 gram atau 1,95 kg, sementara diakui milik terdakwa Aditya Prasetyo (37). Namun dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, pihaknya berkelit bahwa dirinya ditangkap sebelum ada barang bukti.

"Kami tidak membela terdakwa terkait kepemilikan ganjanya. Tapi, hak terdakwa yang dirampas. Terdakwa ini sudah ditangkap sebelum ganja itu ada ditangannya," bunyi eksepsi Singgih Tommy Gumilang, selaku Penasehat Hukum terdakwa.

Dikatakannya, ada beberapa alasan pihaknya melawan dakwaan dari JPU. Salah satunya, proses penangkapan terhadap terdakwa oleh pihak kepolisian pada 17 Juni 2021 bertempat di  Kamar nomor 18 Desa Muda Villa, Jalan Raya Basangkasa No. 30 A, Desa Seminyak, Kuta Utara, Badung. 

Diceritakannya, polisi mulai melakukan penggerebekan pada Pukul 16.00 WITA pada saat terdakwa menerima kiriman paket berisi baju kaos clothingan. Namun, di dalam paket itu tidak ditemukan barang bukti ganja sebagaimana informasi yang polisi dapat.  

Polisi baru mendapat petunjuk bahwa terdakwa benar akan menerima paket ganja setelah mengecek ponsel terdakwa yang berisi percakapan terkait pengiriman ganja beserta bukti nomor resinya. 

Selanjutnya, pada pukul 18.00 WITA, terdakwa digiring menuju tempat pengiriman paket tersebut hingga kemudian paket tersebut diterima oleh terdakwa dan ketika dibuka memang benar berisi ganja. 

"Ada rentan waktu cukup lama dari pukul 16.00 WITA hingga Pukul 18.00 WITA. Selama beberapa jam itu kliennya kami tidak diberikan kebebasan. Soal ini yang kami pertanyakan atas dakwaan Jaksa," tandas Tommy. 

Sementara itu, Jaksa Eddy Arta Wijaya dalam dakwaannya menyebut penangkapan terhadap terdakwa ini berkat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam transaksi Narkotika.  

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan terhadap terdakwa di tempat tinggalnya. Bersamaan dengan penangkapan itu, ditemukan ponsel terdakwa yang berisi percakapan terkait pengiriman paket berisi ganja lengkap dengan bukti nomor resinya. 

Petugas kemudian menggiring terdakwa ke kantor J&T di Jalan Sunia Negara No. 40 Banjar Sekah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Benar saja, paket tersebut berisi ganja seberat 1.950 gram netto, yang diakui terdakwa adalah paket kiriman miliknya. 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tulis dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER