Security dan Karyawan Pelapor Dihadirkan PH Zaenal Tayeb

  • 26 Oktober 2021
  • 17:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1651 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dua orang saksi undercharge atau saksi meringankan, dihadirkan secara virtual dalam perkara yang menjerat pengusaha asal Makassar, Zaenal Tayeb terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. 

Dua saksi ini adalah Fatkhur Rachman (46) asal Banyuwangi yang merupakan mantan karyawan PT  Mirah Bali Kontruksi dan Nyoman Widiasa (40) karyawan Zainal asal Gerokgak, Buleleng.  

Secara online di PN Denpasar, saksi Fathur Rachman dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dia mengetahui adanya pertemuan antara terdakwa Zainal Tayeb dengan pelapor Hedar Giacomo Boy Syam serta Yuri Pranatomo. Soal apa yang dibicarakan, saksi tidak mengetahui.

Tetapi setelah itu dia mendengar dari Zainal Tayeb bahwa pembicaraan terkait kerjasama tanah di Cemagi, Badung. Kata saksi, tanah tersebut milik Zainal dan dikerjasamakan untuk pembuatan villa.  

"Dari kerjasama pembuatan vila itu, sudah ada pembelinya, dan pembeli membayar ke PT Mirah Bali Kontruksi yang direkturnya adalah pelapor, Hedar Giacomo Boy Syam," terangnya.

Masih di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Yasa, dimana pihak JPU Dewa Lanang dkk., menanyakan mengapa saksi Fatkhur Rachman diberhentikan dari PT Mirah Bali Kontruksi. Dia mengaku diberhentikan oleh Hedar karena sedikit ada permasalahan. 

"15 tahun sebelum proyek ini saya sudah turun ke Cemagi. Dan saya tahu juga dari Pak Zainal," jawab Fatkhur Rachman. Pun soal PT Mirah Bali Kontruksi, yang mengerjakan tanah 13.700, saksi tahunya dari Zainal. 

Sementara saksi Nyoman Widiasa yang merupakan karyawan Zainal Tayeb menjelaskan bahwa bekerja dan bertugas mengumpulkan dokumen, termasuk dokumen kerjasama dan mengetahui akta 33.  

"Sempat membaca sepintas akta 33 tersebut. Kata dia, di akta itu tertulis kerja sama, bukan jual beli," aku saksi Widiasa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER