Tilep Dana LPD Rp1 M Lebih untuk Judi Togel Dihukum 4 Tahun 

  • 12 Oktober 2021
  • 18:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1500 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hukuman selama 4 tahun penjara diberikan kepada pelaku koruptor yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1 miliar lebih. Adalah Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman kepada Wayan Sunarta (42). 

Mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan ini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep uang di LPD Belumbang sebesar Rp 1.101.976.131,92. 

Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, sebelum masa mutasi pindah tugasnya menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UI RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan," putus hakim. 

Sunarta juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp. 472.812.331,92, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang.  

"Namun, apabila harta bedanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka akan diganti dengan penjara 1 tahun," imbuh hakim. 

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima dan tidak berniat melakukan upaya banding.  

Jaksa Ida Bagus Putu Adnyana selaku penuntut umum dari Kejari Tabanan yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan. 

Untuk diketahui tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel dan kebutuhan sehari-hari.  

Sementara itu, pihak Kejari Tabanan juga masih membuka peluang untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. Karena dari hasil penyidikan kerugian Rp 1,1 miliar dalam kasus ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa sendiri.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER