Sidang Zaenal Ditunda, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Kedutaan Italia

  • 30 September 2021
  • 16:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1523 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - JPU Kejari Badung, kembali tidak mampu menghadirkan saksi korban dalam sidang online yang digelar PN Denpasar, terkait kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu kedalam akta otentik, dan penipuan. 

Pada sidang lanjutan ini, ketua majelis hakim I Wayan Yasa kembali mempertanyakan soal alasan tidak bisanya saksi memberikan keterangan secara online.  

Seyogyanya, JPU Dewa Lanang Raharja mengajukan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya secara online. Satu diantara saksi adalah korban atau pelapor, yaitu Hedar Giacomo Boy Syam. Namun kurangnya kesiapan saksi, terpaksa sidang ditunda hingga Selasa (5/10). 

"Ini sidang online. Tolong penuntut umum menyampaikan kesiapan saksi nantinya. Untuk saksi korban bisa dilakukan di kedutaan, disampaikan juga agar menyiapkan rohaniawan di kantor kedutaan disana (Italia), " tegas hakim Yasa secara online, Kamis (30/9). 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.  

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah dan drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo. 

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.  

Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. "Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu. 

Saat itu, Hedar Giacomo Boy Syam tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header.  

Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang memutuskan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung. 

Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.  

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya. 

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.  

Anehnya, hanya berselang dua hari vonis bebas dari Yuri oleh hakim PN Denpasar. Zaenal Tayeb yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021, selanjutnya pada Kamis (2/9) kembali dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa di Polres Badung. 

Hari itu, Zaenal Tayeb diperiksa penyidik dari pukul 09.00 Wita dan setelah dilakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb langsung masukkan ke dalam sel pukul 19.00 Wita.   

Selanjutnya, Polres Badung melakukan pelimpahan berkas dan dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Badung, Selasa (07/9). Batas waktu JPU untuk menyusun dakwaan selama 20 hari dari dilimpahkannya berkas Zaenal Tayeb, 'disulap' menjadi dua hari rampung. 

Pasalnya, Kamis (09/09) pihak JPU Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung melimpahkan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk segera disidangkan. 

Koordinator tim, Kasi Pidsus Dewa Lanang Raharja, dalam dakwaannya menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP. 

Menariknya lagi, begitu PN Denpasar menerima pelimpahan dari JPU Kejari Badung. Gedung keadilan yang beralamat di Jalan Soedirman Denpasar ini menentukan jadwal sidang perdana seminggu kemudian yaitu Kamis, 16 September 2021. 

Dari sejak ditahannya Zaenal Tayeb di Polres Badung hingga disidangkan secara online oleh PN Denpasar, setidaknya tidak memandang putusan Hakim terhadap Yuri Pranatomo yang merupakan satu rangkaian dalam perkara ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER