Hakim Putuskan Tetap Adili Zaenal Tayeb, JPU Siapkan Saksi

  • 28 September 2021
  • 17:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1566 Pengunjung
Hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam menyatakan tetap mengadili perkara kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik

Denpasar,suaradewata.com - Ada yang menarik dari putusan sela yang dibacakan secara virtual oleh hakim di PN Denpasar, Selasa (28/9) terhadap perkara yang menjerat terdakwa Zaenal Tayeb.

Hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam putusan sela menyatakan tetap mengadili perkara kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Menariknya, usai membacakan putusan sela. Hakim langsung menanyakan kepada JPU Kejari Badung soal saksi. Bahkan JPU yang dikomandoi Dewa Lanang Raharja,SH sepertinya sudah tau atau yakin bahwa hakim menolak Eksepsi dari terdakwa.

"Kami telah siap saksi yang mulia. Namun saksi telah melayangkan surat tidak bisa hadir karena sedang ada di luar negeri," sebut JPU yang menyebut nama saksi korban yang juga pelapor, Hedar Giacomo Boy Syam.

Pun demikian Hakim mempertegas bahwa sidang ini online, jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa dihadirkan secara online. "Kamis tanggal 30 September tolong dipersiapkan ya saksinya," kata hakim.

Dalam putusan sela ini, hakim memutuskan ; Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Surat Dakwaan JPU oleh hakim dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 KUHAP. "Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," putusan hakim.

Untuk diketahui Yuri Pranatomo yang merupakan orang kepercayaan Zaenal Tayeb yang satu rangkaian dalam perkara ini, sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Pertimbangan Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. Pun demikian, dalam berkas terpisah tetap mengadili pengusaha asal Makassar di Legian Kuta ini.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, dalam bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Untuk selanjutnya, Hakim meminta JPU dapat menunjukkan pembuktian dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER