Pengangguran Ini Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi PNS di Tabanan

  • 27 Agustus 2021
  • 12:30 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1509 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Empat orang warga Tabanan tertipu ratusan juta dengan iming-iming dapat menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penipuan itu dilakukan oleh seorang pria bernama I Nyoman Beni Pong, asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Pria ini pun akhirnya berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polres Tabanan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan jika penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan beberapa orang korban ke Polres Tabanan pada tanggal 5 Juli 2020 lalu. Dimana ada empat korban masing-masing I Wayan Suarnaya, Ni Nyoman Seni, I Ketut Susu Sastrawan, dan I Putu Mahendra Putra. "Keempat korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka karena dijanjikan akan dijadikan PNS," ujarnya dalam press rilis, Jumat (27/8). 

Adapun uang yang telah diserahkan para korban bervariasi, yakni I Wayan Suarnaya Rp 190 Juta, Ni Nyoman Seni sebesar Rp 120 Juta, I Ketut Susu Sastrawa sebesar Rp 100 Juta dan I Putu Mahendra Putra sebesar Rp 30 Juta. "Sehingga total kerugian yang ditimbulkan tersangka adalah Rp 440 Juta," paparnya. 

Aksi penipuan itu sendiri dilakukan oleh pria berusia 46 tahun itu di tahun 2017 dan 2018. Namun karena para korban tak kunjung menjadi PNS seperti yang dijanjikan oleh tersangka maka para korban akhirnya melapor ke Polres Tabanan. "Sebenarnya para korban sudah sempat mendatangi tersangka, tapi tersangka tidak ada itikad baik dan menyampaikan berbagai alasan, sehingga korban melapor," imbuhnya. 

Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Sayangnya tersangka melarikan diri. Namun pelariannya tak lama, Beni Pong berhasil dibekuk di rumahnya ketika dirinya pulang pada hari Kamis (19/8). "Bersama tersangka kita juga telah amankan beberapa lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka," lanjutnya. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka melakukan aksi penipuan tersebut karena gila judi sabung ayam. Dimana uang dari para korban sudah habis ia gunakan untuk judi sabung ayam dan kebutuhannya sehari-hari. Tersangka yang merupakan pengangguran itu mengaku jika sebenarnya tidak mengenal pejabat untuk meloloskan seseorang menjadi PNS. Ia hanya mengandalkan bujuk rayunya untuk meyakinkan para korban. "Tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan contoh seseorang yang pernah dia bantu, hal itu membuat para korban percaya dan mau menyerahkan uangnya kepada korban. Padahal sebenarnya orang yang mungkin dulu pernah dia bantu itu hanya kebetulan saja, bukan karena dia punya kenalan atau lainnya," bebernya. 

Atas perbuatannya tersebut kini Beni Pong yang dulu juga pernah masuk penjara ini, dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER