Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung Tahun 2020 Dipastikan Menjadi Perda

  • 15 Juli 2021
  • 17:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1472 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dipastikan akan menerima ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2020 untuk menjadi perda. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, MM, seusai menggelar rapat badan anggaran untuk membahas masalah ini, Rabu (14/07/2021). 

Dalam rapat yang digelar secara daring dengan seluruh anggota DPRD Badung tersebut, Parwata menyatakan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Badung 2020 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta telah diaudit oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sehubungan dengan hal tersebut, tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun anggaran 2020 dapat diterima dan akan ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna Kamis, (15/07/2021).  

“Ya dipastikan akan ditetapkan menjadi perda,” ujar Putu Parwata, Rabu, (14/07/2021). 

Terkait dengan RPJMD Semesta Berencana tahun 2021-2026, Putu Parwata menyatakan, materi pokok yang tercantum dalam RPJMD substansinya telah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Badung.  

“Ini sesuai dengan penjelasan Bupati serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan hasil rapat kerja  Komisi I, II, III, dan IV dengan perangkat daerah terkait,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Dalung, Kuta Utara tersebut. 

Sembilan misi yang menjadi substansi pokok tersebut, pertama, memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam bingkai keragaman adat, budaya, dan agama. Kedua, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip good governance dan clean government yang berbasis teknologi, informasi dan komunikasi. 

Ketiga, mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib, taat asas serta menjunjung tinggi penegakan hukum dan HAM. Keempat, memantapkan kreativitas seni budaya masyarakat yang berorientasi pada pelestarian kearifan lokal, Kelima, memantapkan kualitas SDM yang berlandaskan pada penguatan pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat. 

Selanjutnya keenam, pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM berdasarkan potensi wilayah dan masyarakat. Ketujuh, meningkatkan kebahagiaan masyarakat melalui jaminan sosial yang komprehensif. Kedelapan, memperketat sinergi pariwisata dengan pertanian yang berorientasi pada agroindustri dan pemantapan SDA, serta kesembilan, meningkatkan daya saing daerah yang berbasis kreativitas dan inovasi.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER