Habisi Nyawa Kakak, Pelaku Tis Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 15 Juli 2021
  • 17:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1499 Pengunjung
Jajaran Polsek Tejakula ketika mendatangi kediaman pelaku untuk diamankan

Buleleng, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Tejakula akhirnya menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya Ketut Kerti (75) yang tak lain adalah kakak kandung pelaku Tis. Dalam penanganan kasus ini, sudah ada 3 orang saksi dimintai keterangan.

Sebelumnya, Tis tega menghabisi nyawa kakak kandungnya yakni Kerti, dengan cara memukul kepala belakang korban Kerti sebanyak 3 kali, hanya karena permasalahan warisan, pada Selasa (13/7/2021). Polisi telah mengamankan barang bukti 1 batang kayu yang digunakan tersangka.

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, Wayan Tis ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan barang bukti serta keterangan beberapa orang saksi. "Dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan dari hasil gelar perkara, itu Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP," kata Bagus Astawa, Rabu (14/7/2021) siang.

Menurut Bagus Astawa, sebanyak 3 orang saksi dimintai keterangan, dalam penanganan kasus ini, dan 2 orang diantaranya merupakan anak dibawah umur. Saat pemeriksaan, orangtua saksi tersebut dan pihak Dinas Sosial dilibatkan untuk pendampingan.

"Motif (keterangan) pelaku dan keluarga, itu masalah warisan, pembagian. Dari itu mereka (antara pelaku dan korban) sering ada perselisihan karena satu rumah. Perselisihan terus," jelas Bagus Astawa.

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang ini Wayan Tis telah resmi ditahan. "Walau dari keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, tapi kami tetap mintakan hasil visum karena penting dalam persidangan," tandas Bagus Astawa. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER