Jangan Main-main, Calon Perbekel Bisa Didiskualifikasi Jika Langgar Prokes

  • 14 Juli 2021
  • 13:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1539 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Calon perbekel yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Tahun 2021 ini akan didiskualifikasi. Aturan pelaksanaannya pun telah ditetapkan sebagai Perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan dan pengangkatan perbekel. 

Sekretaris Pansus I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan bahwa sebelumnya pembahasan tentang perda itu digenjot karena berkaitan dengan pelaksanaan Pilkel di tengah pandemi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 72 Tahun 2020. 

Menurut politisi PDIP asal Pupuan tersebut, ada beberapa hal prinsip yang ditegaskan. Diantaranya Pilkel yang harus menerapkan prokes secara ketat. "Selama tahapan Pilkel berlangsung harus menerapkan prokes secara ketat," tegasnya Rabu (14/7/2021). 

Selain itu, juga ditegaskan soal kepanitiaannya. Dimana dalam pembentukan panitia turut melibatkan Forkompinda termasuk Satgas Covid-19 baik di Kabupaten hingga Kecamatan. "Kalau ketentuan sebelumnya, kepanitiaan hanya ada pada tingkat kabupaten dan desa. Dimana sub kepanitiaan di kecamatan ini bertugas memonitor evaluasi pelaksanaan pemilihan itu sendiri," bebernya. 

Sedangkan yang terakhir adalah berkaitan dengan sanksi. Dimana calon perbekel yang melanggar prokes dapat didiskualifikasi. "Tapi sebelumnya ada teguran lisan, kemudian teguran tertulis 1, dan 2. Setelah itu sanksi akan ditentukan, dan sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi," tegas pria yang akrab disapa Ajik Omardani tersebut. 

Ditambahkannya jika kewenangan diskualifikasi ini ada pada tim di kabupaten yang keanggotaannya meliputi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) dan timnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sedangkan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan terdiri dari Muspika yang terdiri dari Camat, Danramil, dan Kapolsek.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER