Komisi IV DPRD Gianyar Telusuri Oknum Pembuang Sampah Medis di Bitera

  • 10 Juni 2021
  • 17:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1595 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Penyelidikan mengenai pembuang limbah medis yang ditemukan di Kelurahan Bitera, Gianyar, beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Limbah medis yang terbungkus plastik kuning itu diduga dibuang oleh oknum pegawai kontrak RSUD Sanjiwani. Temuan tersebut terungkap saat rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD Sanjiwani.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi sempat naik pitam saat tidak ada perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang hadir. Padahal sebelumnya sudah diundang oleh DPRD Gianyar. Atas situasi tersebut, Ratnadi kemudian meminta staf DPRD Gianyar untuk menghubungi Dinas Kesehatan Gianyar. Beberapa menit kemudian, Sekretaris Dinas Kesehatan Gianyar, Anak Agung Gede Suputra pun datang ke ruang rapat di Sekretariat DPRD Gianyar untuk mengikuti rapat.

Rapat kemudian dimulai dengan penyampaian dari anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra yang mengungkapkan bahwa terduga pembuang limbah medis tersebut adalah oknum pegawai RSUD Sanjiwani yang berstatus kontrak.

Dimana hal itu terungkap berdasarkan nomor telepon yang ditemukan pada tumpukan limbah medis yang ditemukan di Kelurahan Bitera tersebut. Nomor telepon itu kemudian dihubungi dan diangkat oleh salah seorang warga yang usai berobat di sebuah praktik mandiri perawat di seputaran Gianyar.

Setelah ditelusuri ternyata praktik mandiri tersebut adalah milik salah seorang PNS di RSUD Sanjiwani. Usut punya usut, oknum PNS tersebut kemudian memerintahkan salah seorang pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani untuk mengambil limbah medis di tempat prakteknya untuk kemudian dibawa ke RSUD Sanjiwani. "Menurut informasi yang kita dapat pegawai kontrak ini diminta mengambil sampah medis itu tiap dua atau tiga hari sekali untuk dibawa ke RSUD Sanjiwani mungkin satu atau dua kantong. Nah ini yang kemudian tercecer di perbatasan Batur Sari dan Sema, Bitera, entah bagaimana itu," sebutnya.

Hanya saja pihaknya enggan membeberkan identitas terduga pelaku lebih rinci. Pihaknya pun tak menyalahkan RSUD Sanjiwani atas hasil penyelidikan tersebut. Lantaran hal itu dilakukan oknum tersebut sudah di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani. "Ini dilakukan oknum diluar tugasnya di RSUD Sanjiwani karena oknum ini membuka praktek mandiri," ungkapnya.

Menurutnya pengelolaan sampah medis di RSUD Sanjiwani selama ini sudah bagus. Sehingga pihaknya menyerahkan persoalan hukumnya kepada pihak kepolisian. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk persoalan hukumnya, tapi kami tetap mendorong agar RSUD Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, biar ada efek jera," tukasnya.

Selanjutnya Komisi IV DPRD Gianyar pun meminta Sekretaris Dinas Kesehatan Gianyar untuk menjelaskan langkah apa yang telah dilakukan terkait penemuan limbah media tersebut. Dimana disampaikan bahwa Dinas Kesehatan telah bersurat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gianyar untuk memantau dan memperketat pengawasan anggotanya dalam mengolah limbah medis.

Sayangnya dewan tak puas atas penjelasan yang diberikan.  Sehingga meminta Dinkes Gianyar bersama DLH Gianyar untuk melakukan langkah nyata berupa pendataan praktik-praktik swasta dan praktik mandiri yang ada di Gianyar serta mengecek pengelolaan limbah medisnya.

"Kami ingin Dinas Kesehatan mendata klinik, rumah sakit swasta, praktik-praktik swasta dan praktik mandiri. Pengelolaan sampah medisnya juga dipastikan, dan harus ada pengawasannya juga," tegas Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi.

Srikandi PDIP itu pun meminta agar RSUD Sanjiwani lebih memperketat pengawasan terhadap pegawai rumah sakit pemerintah terutama yang memiliki praktik mandiri di luar jam kerjanya. "Jangan sampai terjadi lagi seperti ini," imbuhnya.

Sementara itu, Wadir RSUD Sanjiwani, Ida Ayu Made Sasih menegaskan jika RSUD Sanjiwani tidak ada sangkuta pautnya dengan terduga pelaku pembuang limbah medis di Kelurahan Bitera tersebut. Meskipun terduga pelaku bekerja di RSUD Sanjiwani. Dan limbah medis yang dihasilkan pun bukan dari RSUD Sanjiwani, melainkan dari praktik mandiri yang dilakukan yang bersangkutan di luar jam kerja.

"Itu oknum, bukan rumah sakit. Kalau kami di RSUD Sanjiwani, pengelolaan limbah medis sudah jelas yaitu bekerjasama dengan pihak ketiga," paparnya.

Pihak ketiga rutin mengambil limbah medis ke RSUD Sanjiwani setiap dua minggu sekali. Pengambilan dilakukan saat jam kerja pukul 12.00 WITA hingga 16.00 WITA.

Maka dari itu, atasan dari oknum bersangkutan yang akan memberikan teguran. Dan untuk sanksi yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan Gianyar.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan bahwa pengelolaan limbah media bukan kewenangan dari pihaknya. Dimana pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tempat penyimpanan limbah B3. "Kita di Gianyar hanya dikeluarkan perizinan penampungan limbah sementara. Jadi  mereka wajib melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tegasnya.

Pihaknya telah menyurati seluruh pelayanan kesehatan di Kabupaten Gianyar terkait temuan limbah medis di Kelurahan Bitera. "Kita sudah surati agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi limbah medis ini sangat berbahaya," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Plt Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa mengatakan bahwa meskipun terduga pelaku adalah oknum tenaga kesehatan, namun karena kegiatannya diluar tugas maka Dinas Lingkungan Hidup yang berhak menangani. "Kalau ada di dalam Rumah Sakit ya kita, kalau sampahnya diluar itu ranah DLH dan silahkan (konfirmasi) ke Polres," ujarnya.

Saat ditanya apakah boleh orang luar menitip sampah medis di RSUD Sanjiwani seperti aktifitas yang dilakukan oleh terduga pelaku pembuang limbah medis, dr. Upeksa menegaskan sesuai dengan manajemen limbah medis, penghasil limbah medis mengelola sendiri limbah medis yang dihasilkan. Sehingga tidak boleh ada istilah membawa limbah medis dari luar ke RSUD Sanjiwani untuk dititip. "Kalau ada pengakuan seperti itu selidiki dulu, mungkin langsung ke polisi saja," tandasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER