Dijebak Kurir, Gadis Asal Bungkulan ini Dituntut 6 Tahun

  • 07 Juni 2021
  • 17:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1452 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Desak Made Sumiarini, gadis asal Bungkulan, Buleleng ini hanya bisa pasrah ketika memesan sabu dan bolak balik disebutkan alamat palsu. Hingga akhirnya ia harus berurusan dengan hukum dan dituntut selama 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Luh Heny F.Rahayu,SH.,Mkn selaku penuntut umum, disebutkan awalnya terdakwa memesan sabu kepada Agus Cup (DPO) seharga Rp 1.300.000.

Awalnya terdakwa diminta untuk mengambil pesanannya di daerah Mengwi, begitu terdakwa tiba dan barang tidak ditemukan. Kemudian disuruh cari ke areal Lumintang. Lagi-lagi terdakwa dibuat gigit jari setelah muter-muter selama lebih dari 1,5 jam lamanya.

Selanjutnya wanita berumur 24 tahun dan tidak tamat SD ini kembali dihubungi dengan mengatakan besok akan dikirim pesanannya. Keesokan harinya, Kamis, 04 Maret 2021 sekira pukul 16.15 Wita terdakwa menuju lokasi di tempat yang disebutkan oleh Agus Cup.

Sabu tersebut ditempel dalam bungkus rokok yang dimasukkan di tong sampah dalam ATM BNI SPBU Jl. Raya Kerobokan Banjar Batu Culung, Badung. Ironisnya begitu ke luar dari ATM, sudah ditangkap dua anggota polisi.

Melalui sidang virtual yang dipimpin Hakim Putu Gde Novyartha,SH.,Mhum., perbuatan terdakwa dinilai bersalah melawan hukum menguasai, memiliki dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang beratnya 1,19 gram netto.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut Jaksa dari Kejari Badung.

Serta menghukum terdakwa Desak Made Sumiarini dengan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- subsidair tiga bulan penjara. "Seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan," tutup Jaksa F.Rahayu.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER