Gara-gara Anjing, Bule USA ini Dibui 3 Bulan

  • 25 Mei 2021
  • 18:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1856 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Gara-gara gonggongan anjing tetangga, mengantarkan pria berkebangsaan Amerika ini dalam perkara hukum. Kendati tidak ditahan di awal, terdakwa bernama Christian Toolan (44) akhirnya diputus penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya JPU AA. Made Suarja Teja Buana,SH.,menuntut hukuman selama 5 bulan penjara, terkait tindak pidana pengerusakan. Dimana dalam perkara ini yang dilaporkan kerusakan pagar dan pintu masuk rumah.

Majelis Hakim yang diketuai Gede Rumega,SH.,MH.,menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

"Menghukum terdakwa Christian Toolan bersalah, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama tiga bulan," putus hakim dalam sidang virtual di PN Denpasar.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, peristiwa yang menyeret bule ini ke ranah hukum terjadi Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 23.30 Wita di Perum Lebah Sari, Kuta Utara.

Awalnya terdakwa dibangunkan oleh istrinya bernama Desi, karena tidak bisa tidur akibat gonggongan anjing tetangganya. Saat itu terdakwa sempat berteriak mencari pemilik rumah dimana anjing itu berada.

Namun karena tidak ada jawaban, terdakwa berusaha masuk ke rumah saksi korban bernama Dion Prayuda. Karena tidak bisa masuk, terdakwa yang emosi menendang pintu pagar rumah korban dan memaksa menarik pintu gerbang hingga peyangga gerbang bengkok.

Begitu ada celah masuk, terdakwa masuk rumah dan mencari korban. Malam itu korban yang terbangun berusaha menghalangi terdakwa. Namun oleh terdakwa, pintu rumah korban ditendang hingga jebol.
Atas aksi itu, korban melawan sehingga terjadi perkelahian dan bahkan bergulat di halaman rumah korban.

Beberapa menit setelah bergulat, terdakwa dengan Paspor USA P 642393353 ini meninggalkan korban. Malam itu juga oleh korban kasusnya dilaporkan ke polisi. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER