Edarkan Ganja, Duo Honorer Pemkot Denpasar ini Terancam 20 Tahun

  • 29 Maret 2021
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1577 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Gusti Agung Dharma Gita, (24) dan I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda, (22) yang keduanya sebelum ditangkap merupakan pegawai honor di Pemkot Denpasar, diseret ke pengadilan terkait peredaran Ganja.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, keduannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra,SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa yang sama-sama asal Desa Penatih, Denpasar Timur ini didakwa melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum bermufakat jahat menjual Narkotika jenis ganja sebanyak 21,97 gram netto. Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara lain jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja," sebut Jaksa  didengarkan secara online oleh majelis hakim PN Denpasar, Angeliky Handajani Dai,SH.,MH. 

Diuraikan Jaksa Topan, berawal dari terdakwa Gita pada 24 November 2020 ditelpon oleh temannya bernama Komang Terong untuk dicarikan ganja seharga Rp500 ribu. Selanjutnya, terdakwa Gita menghubungi seorang bernama Sopo untuk memesan 3 paket ganja seharga Rp1 juta. 

Oleh terdakwa Gita, paket Ganja tersebut dibaginya menjadi 8 paket. Setelah itu, terdakwa Gita menghubungi terdakwa Darmayuda untuk datang ke rumahnya di Jalan Padam No.118, Desa Penatih, Dentim. 

Saat bersamaan, Gita dihubungi Banging untuk mengambil pesanannya. Lalu, Gita menitipkan paket ganja tersebut ke Dharmayuda karena terdakwa hendak berangkat kerja. 

"Pada saat terdakwa Gita berada di parkiran Kantor Disperindag Denpasar, 26 November 2020 sekitar  pukul 14.00 wita, tiba-tiba datang petugas polisi mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama petugas polisi menuju rumah terdakwa. Pada saat itu Polisi melihat Darmayuda sedang berada dikamar terdakwa Gita," kata Jaksa Topan. 

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat yang bervariasi dengan total berat 21,97 gram netto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER