Jual Kokain Palsu, Dua Pria Lombok ini Dihukum 4,5 Tahun

  • 07 Januari 2021
  • 19:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1629 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Susanto (34) dan Puji Hariadi alias Puji (29), kedua terdakwa asal Praya Lombok Tengah, NTB yang menawarkan kokain palsu hanya bisa pasrah tatkala majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selam 4 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai IGST Putra Atmaja menyatakan bersalah kepada kedua terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, Tentang narkotika.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, berawal ditangkapnya terdakwa Puji di depan sebuah hotel Gang Sehati, Jalan Raya Kuta, Abianbase, pada Jumat, 12 Juni pukul 23.30 Wita.

"Petugas saat itu langsung melakukan penangkapan dan menggiring terdakwa ke tempat kosnya usai melakukan penggledahan fisik," sebut Jaksa.

Dari penggledahan, ditemukan satu klip pelastik kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis kokain. Oleh terdakwa, barang tersebut adalah milik temannya bernama Susanto yang tinggal di tempat kos Jalan Galang, Gang IB Penataran Sari, Pemogan Denpasar Selatan.

Dari hasil pengembangan di kamar kos terdakwa Susanto, nihil ditemukan barang bukti narkotika dalam kamar. Hanya ditemukan satu bendel pelastik klip dan sebatang pipet di bawah TV.

Polisi hanya mendapatkan tiga pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat bersih 1,12 gram. Barang tersebut oleh petugas ditemukan di selokan pada saluran pipa pembuangan air.

Pengakuan Susanto, sabu tersebut dibelinya seharga Rp.2,4 juta dari seseorang yang dikenalnya bernama Samsul (DPO). Hal menarik, bahwa serbuk putih yang semula diduga kokain ternyata racikan dari tablet Panadol yang dihaluskan dicampur dengan obat Proheper.

Maksud terdakwa meracik obat tersebut lantaran terdakwa Susanto menerima pesanan dari seorang pembeli WNA bernama David. Selanjutnya Susanto meminta Puji untuk mengantarkan serbuk tersebut ke lokasi kesepakatan melakukan transaksi.

Bahwa Puji mengakui jika apa yang dibawanya adalah jenis kokain yang diperintahkan oleh Susanto. Namun tidak mengetahui sama sekali jika kokain tersebut palsu dan sama sekali tidak tahu rekannya meracik kokain palsu tersebut.

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa Ni Wayan Erawati Susiana.SH., memilih mita waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER